|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg Perk Nomor : PDM - 156 / Enz.2 / Bogor / 09 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : YUDA PERMANA
Tempatlahir : Bogor
Umur/Tgllahir : 28 tahun / 09 Maret 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Roda Pembangunan Rt 03 Rw 05 Desa Nanggewer. Kec. Cibinong Kab. Bogor.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN
1. Ditahan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2024.
2. Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.
3. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 09 Agustus 2024.
3. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 10 Agutsus 2024 sampai dengan 08 September 2024
4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024
C. DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa YUDA PERMANA pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Cimanggu Kec. Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa YUDA PERMANA dihubungi oleh Sdr. CIPONG (belum tertangkap) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menyanggupi, kemudian Sdr. CIPONG mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Citayam Kab. Bogor melalui google map. Sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat
menggunakan sepeda motor menuju lokasi dimaksud dan sesampainya di daerah Citayam sesuai peta lokasi yang dikirim oleh Sdr. CIPONG tersebut, terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus teh kotak yang ditempel di pinggir jalan, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa kembali ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Pondok Rumput Gang Hampal Kec. Tanah Sareal Kota Bogor lalu sesampainya dirumah tersebut terdakwa dihubungi oleh Sdr. CIPONG untuk menempel 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu tersebut di daerah Cimanggu Kec. Tanah Saeral Kota Bogor sedangkan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip diperintah oleh Sdr. CIPONG untuk dibungkus kembali oleh terdakwa setiap bungkusnya dengan sobekan kantong plastik putih. Sdr. CIPONG memberikan upah berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tetapi Sdr. CIPONG baru memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan dengan cara ditransfer.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr CIPONG dengan maksud untuk menempelkan lagi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. CIPONG dan langsung menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip di sepanjang Jalan Raya Cilebut Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr. CIPONG.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr CIPONG dengan maksud untuk menempelkan lagi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. CIPONG dan langsung menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastic klip di sepanjang Jalan Ciwaringin Kec. Bogor Tengah Kota Bogor sampai dengan daerah Jasmine Kec. Tanah Saeral Kota Bogor sesuai arahan dari Sdr. CIPONG.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 pukul 19.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr CIPONG dengan maksud untuk menempelkan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Ciwaringin Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, lalu terdakwa langsung menuju ke daerah Ciwaringin Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan masuk ke dalam sebuah gang, namun situasi daerah tersebut ramai dengan warga lalu terdakwa pergi ke daerah Jasmine Kec. Tanah Saeral Kota Bogor selanjutnya terdakwa menempel atau menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dilapisi plastik putih berisi narkotika jenis sabu, namun ketika terdakwa sedang menempel narkotika jenis sabu tersebut terdakwa melihat ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa lalu terdakwa melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah warung yang beralamat di Gang Madrasah Rt. 02 Rw. 03 Kel. Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor lalu terdakwa bersembunyi di dalam kamar mandi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dilapisi plastik putih di lantai kamar mandi tersebut, dan tidak lama kemudian datang saksi Ismet HM, saksi Azis Muhaemin dan saksi Endang Setia selaku Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, selanjutnya berhasil menemukan terdakwa di dalam kamar mandi dan saat digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dari lantai dalam kamar mandi dan saat itu juga Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menunjukkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi plastik putih yang ditemukan di semak semak rumput Jl. Jasmine Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang saat itu sudah terdakwa tempel atau simpan di semak semak rumput Jl. Jasmine Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, sehingga narkotika jenis sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus bungkus plastik klip bening dalam lilitan plastik putih. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Res narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2889/NNF/2023 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
2 (dua) bungkus plastik putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2162 gram diberi nomor barang bukti 1397/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari YUDA PERMANA.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1397/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa terdakwa YUDA PERMANA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gang Madrasah Rt. 02 Rw. 03 Kel. Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa YUDA PERMANA diamankan oleh saksi Ismet HM, saksi Azis Muhaemin dan saksi Endang Setia selaku Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota di sebuah kamar mandi di Gang Madrasah Rt. 02 Rw. 03 Kel. Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam lilitan plastik putih di dalam kamar mandi, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menunjukkan dan menanyakan terkait 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam lilitan plastik putih kepada terdakwa yang baru saja Tim Opsnal temukan di semak-semak rumput di Jalan Jasmine Kec. Tanah Sareal Kota Bogor yang lokasinya tidak jauh dari lokasi terdakwa bersembunyi dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang baru ditempel atau disimpan di semak-semak rumput di Jalan Jasmine Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, karena sebelumnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang jongkok di samping semak-semak rumput di Jalan Jasmine Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, lalu Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung menghampiri terdakwa namun terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di kamar mandi dan berhasil diamankan. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi terkait narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. CIPONG (belum tertangkap) yang dititipak kepada terdakwa untuk ditempel atau disimpan Kembali oleh terdakwa arahan Sdr. CIPONG, sehingga narkotika jenis sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus bungkus plastik klip bening dalam lilitan plastik putih. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Res narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2889/NNF/2023 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
2 (dua) bungkus plastik putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2162 gram diberi nomor barang bukti 1397/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari YUDA PERMANA.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1397/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menguasai, memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Bogor, 04 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya Nip. 19861201 200912 2001
|
|