Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BPR Kredit Mandiri Indonesia Edi Djunaedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.020.015,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 33-38-00016-17/KMI/SPK/12/2017 tanggal 31 Agustus 2018 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 52,- tanggal 31 Agustus 2018 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor  33-38-00016-17/KMI/SPK/12/2017 tanggal 31 Agustus 2018 berikut perubahannya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 295.020.015,00,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh ribu lima belas rupiah)  secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan sita eksekusi diletakan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan tang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2178/Sindangbarang, seluas 70 m2 (tujuh puluh) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan/Desa Sindangbarang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 255/Sindangbarang/2016 Tanggal 04 Maret 2016, terdaftar atas nama EDI DJUNAEDI
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2178/Sindangbarang, seluas 70 m2 (tujuh puluh) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan/Desa Sindangbarang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 255/Sindangbarang/2016 Tanggal 04 Maret 2016, terdaftar atas nama EDI DJUNAEDI
7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak