Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 151 /Enz.2/BGR/ 08/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AHMAD MAULANA Alias OLAN
3271062305010005
Bogor
23 th / 23 Mei 2001
Laki-laki
Indonesia
Kukupu, RT/RW 002/008, Kel Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Islam
Tidak Bekerja/Pelajar (KTP)
SMP/Sederajat (Tidak tamat)
|
II.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD ROMDONI Alias MENOR
3271061001970019
Bogor
27 th / 10 Januari 1997
Laki-laki
Indonesia
KP. Kukupu, RT/RW 001/005, Kel Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Islam
Belum/Tidak Bekerja (KTP)
SD/Sederajat (Tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024
|
|
Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri
|
:
|
Masing-Masing sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 01 Agustus 2024
|
|
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024
|
|
Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I AHMAD MAULANA ALIAS OLAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROMDONI ALIAS MENOR pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wib ketika Terdakwa AHMAD MAULANA Alias OLAN (selanjutnya disebut Terdakwa OLAN) sedang berada di rumah Terdakwa MUHAMMAD ROMDONI Alias MENOR (selanjutnya disebut terdakwa MENOR) dihubungi sdr DEDI (DPO) lalu mengatakan “siap siap kalo sudah ada aba aba”, dimana maksudnya adalah untuk bersiap mengambil narkotika jenis sabu. Pada pukul 12.30 wib Terdakwa OLAN dihubungi lagi oleh Sdr DEDI dan mengatakan “barangnya sudah ada, tapi belum di taro. Sekarang berangkat ke citayem kab Bogor” lalu dijawab “siap”. Saat itu Terdakwa OLAN yang mengajak Terdakwa MENOR langsung berangkat ke daerah Citayem. Sesampainya di daerah Citayem sekitar pukul 14.00 wib, Sdr. DEDI mengirim peta lokasi tempelan sabunya yang berada di araj menuju pasar tidak jauh dari lokasi para terdakwa. Sekitar pukul 15.00 wib para Terdakwa berhasil mendapatkan sabunya sesuai peta lokasi tempelan dan langsung dibawa ke rumah Terdakwa MENOR. Sesampainya di rumah Terdakwa MENOR. Terdakwa OLAN kemudian memberitahu kepada Sdr. DEDI bahwa sabunya sudah di tangan, lalu Sdr. DEDI menyuruh untuk memecah Sabu berat 5 (lima) gram tersebut menjadi paketan kelinci sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan tanda dimasukan kedalam potongan sedotan warna hijau dan paketan kambing sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan tanda dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah. Saat itu juga para Terdakwa langsung membagi seperti yang disuruh sdr. DEDI. Selanjutnya pada hari hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 s/d hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, para terdakwa sudah berhasil menempel / menjual sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) bungkus paketan kelinci dan 6 (enam) bungkus paketan kambing dengan sisa 5 (lima) bungkus paketan kelinci dan 1 (satu) bungkus paketan kambing dimana narkotika jenis sabu tersebut di tempel di sekitar Salabenda, s/d under pass, Kec Tanah Sareal, Kota Bogor.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa OLAN kembali dihubungi Sdr. DEDI untuk mengedarkan sisa sabunya yang di iyakan oleh terdakwa OLAN. Sebelum berangkat para Terdakwa meminta kepada Sdr DEDI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu paketan kelinci untuk dipakai oleh para Terdakwa sehingga tersisa 5 (lima) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang siap ditempel dan sisa Narkotika jenis Sabu yang di minta oleh oleh para Terdakwa untuk dipakai, disimpan dirumah Terdakwa MENOR. Sekitar pukul 23.00 wib Para Terdakwa menempel 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang plastiknya di masukan kedalam potongan sedotan warna hijau dan tertempel di potongan keramik warna putih di daerah Jl. Sukadamai raya, Kel. Sukadamai, Kec Tanah Sareal Kota Bogor dan membuat peta petunjuk berikut mapsnya untuk dikirim kepada sdr DEDI. Selanjutnya ketika akan melanjutkan menempel narkotika jenis sabu, para terdakwa ditemui oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Bogor Kota yakni Saksi ISMET HM dan Saksi AZIZ MUHAEMIN lalu melakukan interogasi terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ditemukan berupa 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang masing-masing plastik di masukan kedalam potongan sedotan warna hijau dan tertempel lakban hitam pada potongan keramik warna putih yang disimpan di sweater yang dikenakan oleh Terdakwa OLAN, sedangkan pada Terdakwa MENOR ditemukan di dalam kantong celana kirinya berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang plastiknya di masukan kedalam potongan sedotan warna merah dan tertempel lakban hitam pada potongan keramik warna putih yang mana keseluhuran narkotika yang ditemukan diakui oleh para terdakwa merupakan milik Sdr. DEDI yang para terdakwa akan edarkan/tempelkan.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa MENOR, atas informasi tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wib para terdakwa beserta Tim Satresnarkoba menuju rumah Terdakwa MENOR yang beralamat di Kukupu Rt 01 Rw 06 Kel. Cibadak kec Tanah Sareal, Kota Bogor tepatnya di kamarnya lalu ditemukan disamping meja TV berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok JUARA. Diakui kedunya sabu tersebut milik sdr DEDI untuk diedarkan. Oleh karena itu para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk proses selanjutnya.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab: 2584/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I AHMAD MAULANA ALIAS OLAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROMDONI ALIAS MENOR pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Cibuluh, Gg masjid, Kel. Kd Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor dan sebuah rumah yang beralamat di KP. Kukupu, RT/RW 001/005, Kel Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wib ketika Terdakwa AHMAD MAULANA Alias OLAN (selanjutnya disebut Terdakwa OLAN) sedang berada di rumah Terdakwa MUHAMMAD ROMDONI Alias MENOR (selanjutnya disebut terdakwa MENOR) dihubungi sdr DEDI (DPO) lalu mengatakan “siap siap kalo sudah ada aba aba”, dimana maksudnya adalah untuk bersiap mengambil narkotika jenis sabu. Pada pukul 12.30 wib Terdakwa OLAN dihubungi lagi oleh Sdr DEDI dan mengatakan “barangnya sudah ada, tapi belum di taro. Sekarang berangkat ke citayem kab Bogor” lalu dijawab “siap”. Saat itu Terdakwa OLAN yang mengajak Terdakwa MENOR langsung berangkat ke daerah Citayem. Sesampainya di daerah Citayem sekitar pukul 14.00 wib, Sdr. DEDI mengirim peta lokasi tempelan sabunya yang berada di araj menuju pasar tidak jauh dari lokasi para terdakwa. Sekitar pukul 15.00 wib para Terdakwa berhasil mendapatkan sabunya sesuai peta lokasi tempelan dan langsung dibawa ke rumah Terdakwa MENOR. Sesampainya di rumah Terdakwa MENOR. Terdakwa OLAN kemudian memberitahu kepada Sdr. DEDI bahwa sabunya sudah di tangan, lalu Sdr. DEDI menyuruh untuk memecah Sabu berat 5 (lima) gram tersebut menjadi paketan kelinci sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan tanda dimasukan kedalam potongan sedotan warna hijau dan paketan kambing sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan tanda dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah. Saat itu juga para Terdakwa langsung membagi seperti yang disuruh sdr. DEDI. Selanjutnya pada hari hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 s/d hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, para terdakwa sudah berhasil menempel / menjual sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) bungkus paketan kelinci dan 6 (enam) bungkus paketan kambing dengan sisa 5 (lima) bungkus paketan kelinci dan 1 (satu) bungkus paketan kambing dimana narkotika jenis sabu tersebut di tempel di sekitar Salabenda, s/d under pass, Kec Tanah Sareal, Kota Bogor.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa OLAN kembali dihubungi Sdr. DEDI untuk mengedarkan sisa sabunya yang di iyakan oleh terdakwa OLAN. Sebelum berangkat para Terdakwa meminta kepada Sdr DEDI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu paketan kelinci untuk dipakai oleh para Terdakwa sehingga tersisa 5 (lima) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang siap ditempel dan sisa Narkotika jenis Sabu yang di minta oleh oleh para Terdakwa untuk dipakai, disimpan dirumah Terdakwa MENOR. Sekitar pukul 23.00 wib Para Terdakwa menempel 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang plastiknya di masukan kedalam potongan sedotan warna hijau dan tertempel di potongan keramik warna putih di daerah Jl. Sukadamai raya, Kel. Sukadamai, Kec Tanah Sareal Kota Bogor dan membuat peta petunjuk berikut mapsnya untuk dikirim kepada sdr DEDI. Selanjutnya ketika akan melanjutkan menempel narkotika jenis sabu, para terdakwa ditemui oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Bogor Kota yakni Saksi ISMET HM dan Saksi AZIZ MUHAEMIN lalu melakukan interogasi terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ditemukan berupa 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang masing-masing plastik di masukan kedalam potongan sedotan warna hijau dan tertempel lakban hitam pada potongan keramik warna putih yang disimpan di sweater yang dikenakan oleh Terdakwa OLAN, sedangkan pada Terdakwa MENOR ditemukan di dalam kantong celana kirinya berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang plastiknya di masukan kedalam potongan sedotan warna merah dan tertempel lakban hitam pada potongan keramik warna putih yang mana keseluhuran narkotika yang ditemukan diakui oleh para terdakwa merupakan milik Sdr. DEDI yang para terdakwa akan edarkan/tempelkan.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa MENOR, atas informasi tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wib para terdakwa beserta Tim Satresnarkoba menuju rumah Terdakwa MENOR yang beralamat di Kukupu Rt 01 Rw 06 Kel. Cibadak kec Tanah Sareal, Kota Bogor tepatnya di kamarnya lalu ditemukan disamping meja TV berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok JUARA. Diakui kedunya sabu tersebut milik sdr DEDI untuk diedarkan. Oleh karena itu para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk proses selanjutnya
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab: 2584/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
- 4 (empat) buah sedotan warna hijau tertempel lakban hitam pada potongan keramik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4871 gram diberi nomor barang bukti 1332/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1214 gram diberi nomor barang bukti 1333/2024/OF.
- Barang bukti dengan Nomor (1332-1333)/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Sisa barang bukti nomor 1332/2024/OF dengan berat netto 0,4812 gram.
- Sisa barang bukti nomor 1333/2024/OF dengan berat netto 0,1149 gram
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bogor, Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H
AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003
|
|