Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIEL MOCH ICHSAN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raden Saleh Bastaman Kel.Paledang Kec.Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa berangkat ke Kp. Muara Bogor Barat untuk bertemu dengan saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI dan saksi DEVI ANDRIANSYAH untuk bermaen game mobile legend. Sesampainya di Kp.Muara, terdakwa sempat menunggu beberapa saat dan sekira jam 21.00 Wib datang saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI dan selanjutnya mereka berdua bermain game mobile legend dan sekira jam 23.00 Wib datang saksi DEVI ANDRIANSYAH sehingga mereka bertiga pun kembali bermain game mobile legend. Bahwa memasuki hari Minggu 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib datang ANDREAN (DPO) berboncengan dengan perempuan yang tidak dikenal oleh terdakwa selanjutya ANDREAN memanggil terdakwa dan terdakwa pun mendatanginya.
- Bahwa pada saat ANDREAN memanggil terdakwa, dimana ANDREAN menitipkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah bergagang kayu dililit dengan kain hitam dan ANDREAN meminta dan menyuruh terdakwa untuk diantar ke rel kereta api daerah Empang Kota Bogor untuk disimpan disemak-semak. Kemudian terdakwa menyetujuinya lalu ANDREAN menyerahkan senjata tajam tersebut kepada terdakwa. Bahwa untuk menuju ke rel kereta api daerah Empang Kota Bogor, terdakwa meminta bantuan kepada saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI untuk ikut mengantarkan senjata tajam tersebut dan saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI langsung mengajak saksi DEVI ANDRIANSYAH sehingga mereka bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : F-3633-FGD dan yang mengendarai adalah saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI, saksi DEVI ANDRIANSYAH dibonceng di tengah sedangkan terdakwa duduk dibagian belakang dengan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan diselipkan di bawah di bagian kaki belakang sebelah kanan yang terdakwa tutupi dengan kaki kanannya.
- Bahwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raden Saleh Bastaman Kel.Paledang Kec.Bogor Tengah, terdakwa bersama dengan saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI dan saksi DEVI ANDRIANSYAH diberhentikan oleh anggota Polisi yaitu saksi REYHAND SYACH REZZA bersama dengan rekan anggota polisi lainnya yang sedang berpatroli karena melihat terdakwa yang dibonceng di belakang membawa dan menguasai senjata tajam yang diselipkan di bagian kaki belakang sebelah kanan dan di tutupi dengan kaki kanan, sehingga saat itu juga langsung mengamankan terdakwa ARIEL MOCH ICHSAN, saksi DEVI ANDRIANSYAH dan saksi KEVIN RAFAEL SILALAHI berikut 1(satu) senjata tajam jenis celurit warna merah bergagang kayu dililit oleh kain hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol : F-3633-FGD ke kantor Polsekta Bogor Tengah. Bahwa terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa golok tanpa seijin pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pelajar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |