Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakann bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah jaminan tanah/rumah milik Tergugat I, Akta Jual Beli (AJB) No. 527/03/I/1997 atas nama RUSTANDI (Tergugat II) suami Tergugat I. yang telah ditukar surat jaminannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 4774 Surat Ukur No. 962/Tegallega/2019 tanggal 27 -06-2019 , seluas 12 M2 , atas nama Rustandi (Tergugat II), yang terletak di Tegal Lega Rt.002 Rw.001, Kelurahan Tegal Lega , Kecamatan Kota Bogor Tengah , Kota Bogor; dan untuk.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah/rumah milik Tergugat I Akta Jual Beli (AJB) No. 527/03/I/1997 atas nama RUSTANDI (Tergugat II) suami Tergugat I. yang telah ditukar surat jaminannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 4774 Surat Ukur No. 962/Tegallega/2019 tanggal 27 -06-2019 , seluas 12 M2 , atas nama Rustandi (Tergugat II), yang terletak di Tegal Lega Rt.002 Rw.001, Kelurahan Tegal Lega , Kecamatan Kota Bogor Tengah , Kota Bogor; dan untuk;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau menyerahkan tanah /rumah yang terletak di Tegal Lega Rt.002 Rw.001, Kelurahan Tegal Lega , Kecamatan Kota Bogor Tengah , Kota Bogor, Sertifikat Hak Milik No. 4774 Surat Ukur No. 962/Tegallega/2019 tanggal 27 -06-2019 , seluas 12 M2 , atas nama Rustandi (Tergugat II), yang telah dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, bilamana Tergugat I lalai dalam menjalankan isi putusan ini
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati isi putusan aquo.
Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain (EX Aequo et bono) mohon memberikan putusan yang seadil adilnya. |