Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H. 3.MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN
4.BOHORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2749/M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN[Penahanan]
2BOHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                       

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM- 128/Enz.2/BGR/ 07/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN

3201381812950005

Bogor

28 th / 18 Desember 1995

Laki-laki

Indonesia

KP. Coblong RT/RW 005/005 Ds. Ciburayut Kec. Cigombong Kab. Bogor.

Islam

Buruh Harian Lepas

SMK (tamat)

II.

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

BOHORI

3209402109860003

Jakarta

37 th / 21 September 1986

Laki-laki

Indonesia

Blok Lebak RT/RW 001/001 Ds. Sitiwinangun Kec. Jamblang Kab. Cirebon

Islam

Belum Bekerja/Wiraswasta (KTP)

SMP/Sederajat (tamat)

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Masing-masing sejak tanggal 27 April 2024 s/d 29 April 2024

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Masing-masing sejak tanggal 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024

 

Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor

:

Masing-Masing sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d 27 Juni 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri

:

Masing-masing sejak tanggal 28 juni 2024 s/d27 Juli 2024

 

 

Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

 

Masing-masing Sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024

 

C.       DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II BOHORI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bojong Baru Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan I jenis sabuperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa NASRUL), bersama dengan Terdakwa BOHORI sedang berkumpul di daerah Cibadak, Desa Warung Menteng, Kec. Caringin, Kab. Bogor,  Terdakwa NASRUL lalu mengajak Terdakwa BOHORI untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan pembagian Terdakwa NASRUL sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa BOHORI sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa NASRUL meminjam handphone Terdakwa BOHORI (yaitu handphone merek Oppo warna putih) untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu melalui kenalannya yang bernama Sdr. OPANG (DPO). Terdakwa NASRUL menyampaikan niatnya untuk membeli sabu melalui chat aplikasi whatsapp kepada Sdr. OPANG, selanjutnya Sdr. OPANG meminta Terdakwa NASRUL untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BCA 4930737734 a/n Indri Yani. Kemudian, Terdakwa NASRUL mentransfer uang sebesar yang telah disepakati dengan 2 (dua) kali transaksi, transaksi pertama melalui dompet digital DANA sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua melalui m-banking BCA sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Sdr. OPANG menyuruh Terdakwa NASRUL untuk menunggu. Tidak lama kemudian Sdr. OPANG memberikan titik lokasi pengambilan sabu di Jl. Bojong Baru No. 49, Kel. Pasir Kuda, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberikan oleh Sdr. OPANG. Sesampainya di lokasi, ketika sedang memastikan kembali petunjuk posisi tempelan sabu di handphone milik Terdakwa BOHORI, tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi DANI ANTON S dan saksi JANUAR MILEN yang langsung mengintrogasi para terdakwa. Terdakwa NASRUL mengakui bahwa akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu, kemudian polisi mengambil handphone terdakwa BOHORI mengikuti petunjuk yang diberikan Sdr. OPANG. Pada pukul 03:35 wib, para terdakwa dan anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di tempel di bawah batu, dan dibungkus kertas warna merah di dalam bungkus rokok Aroma Bold. Lalu para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab: 2033/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN bersama dengan Terdakwa II BOHORI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di di Jl. Bojong Baru Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD NASRUL FALAHUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa NASRUL), bersama dengan Terdakwa BOHORI sedang berkumpul di daerah Cibadak, Desa Warung Menteng, Kec. Caringin, Kab. Bogor,  Terdakwa NASRUL lalu mengajak Terdakwa BOHORI untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan pembagian Terdakwa NASRUL sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa BOHORI sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa NASRUL meminjam handphone Terdakwa BOHORI (yaitu handphone merek Oppo warna putih) untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu melalui kenalannya yang bernama Sdr. OPANG (DPO). Terdakwa NASRUL menyampaikan niatnya untuk membeli sabu melalui chat aplikasi whatsapp kepada Sdr. OPANG, selanjutnya Sdr. OPANG meminta Terdakwa NASRUL untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BCA 4930737734 a/n Indri Yani. Kemudian, Terdakwa NASRUL mentransfer uang sebesar yang telah disepakati dengan 2 (dua) kali transaksi, transaksi pertama melalui dompet digital DANA sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua melalui m-banking BCA sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Sdr. OPANG menyuruh Terdakwa NASRUL untuk menunggu. Tidak lama kemudian Sdr. OPANG memberikan titik lokasi pengambilan sabu di Jl. Bojong Baru No. 49, Kel. Pasir Kuda, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberikan oleh Sdr. OPANG. Sesampainya di lokasi, ketika sedang memastikan kembali petunjuk posisi tempelan sabu di handphone milik Terdakwa BOHORI, tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi DANI ANTON S dan saksi JANUAR MILEN yang langsung mengintrogasi para terdakwa. Terdakwa NASRUL mengakui bahwa akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu, kemudian polisi mengambil handphone terdakwa BOHORI mengikuti petunjuk yang diberikan Sdr. OPANG. Pada pukul 03:35 wib, para terdakwa dan anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di tempel di bawah batu, dan dibungkus kertas warna merah di dalam bungkus rokok Aroma Bold. Lalu para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan untuk proses selanjutnya
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab: 2033/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
  • 1 (satu) Bungkus bekas kotak rokok merk “AROMA BOLD” berisi 1 (satu) bungkus kertas merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1087 gram diberi nomor barang bukti 1083/2024/OF
  • Barang bukti dengan Nomor 1038/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bogor,         Juli 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

Pihak Dipublikasikan Ya