Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2024/PN Bgr ARIF HIDAYAT ACHMAD ASSEGAF 1.ALBERT JOHANES
2.MELPA TAMBUNAN, S.H., M.KN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF HIDAYAT ACHMAD ASSEGAF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALBERT JOHANES
2MELPA TAMBUNAN, S.H., M.KN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM GUGATAN, POSITA KE I (SATU) PMH.
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Kepada Penggugat Sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah ;
4. Menghukum Tergugat I danĀ  Tergugat II untuk membayar kerugian Immateril Kepada Penggugat Sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah;
5. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik harta bergerak dan/atau harta tidak bergerak atas aset kekayaannya;
6. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi Putusan Perkara ini;
7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.

PETITUM GUGATAN, POSITA KE 2 (DUA) WANPRESTASI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat untuk membayar Kerugian Materil kepada Penggugat Sebesar Rp. 5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah;
4. Menghukum Tergugat Untuk membayar uang ganti Kerugian Immateril kepada penggugat Sebesar Rp.999.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
5. Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan tergugat I dan Tergugat II, baik harta bergerak dan/atau harta tidak bergerak atas aset kekayaan para tergugat;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Asli Sertipikat Hak Milik Penggugat No. 871/Sukadamai, kepada Penggugat;
7. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi Putusan Perkara ini;
8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.
-----------------------------------------Atau ----------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor atau Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini berpendapat lain, Mohon dengan Pertimbangan Keadilan yang berkesesuain dengan norma-norma hukum dan berpijak pada kebenaran yang haq sebagai khalifah dimuka bumi ini yang kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Tuhan Y.M.E. dan untuk itu mohon Putusan yang seadil-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak