Petitum |
PETITUM GUGATAN, POSITA KE I (SATU) PMH.
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Kepada Penggugat Sebesar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah ;
4. Menghukum Tergugat I danĀ Tergugat II untuk membayar kerugian Immateril Kepada Penggugat Sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah;
5. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik harta bergerak dan/atau harta tidak bergerak atas aset kekayaannya;
6. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi Putusan Perkara ini;
7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.
PETITUM GUGATAN, POSITA KE 2 (DUA) WANPRESTASI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat untuk membayar Kerugian Materil kepada Penggugat Sebesar Rp. 5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah;
4. Menghukum Tergugat Untuk membayar uang ganti Kerugian Immateril kepada penggugat Sebesar Rp.999.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
5. Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan tergugat I dan Tergugat II, baik harta bergerak dan/atau harta tidak bergerak atas aset kekayaan para tergugat;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Asli Sertipikat Hak Milik Penggugat No. 871/Sukadamai, kepada Penggugat;
7. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi Putusan Perkara ini;
8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.
-----------------------------------------Atau ----------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor atau Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini berpendapat lain, Mohon dengan Pertimbangan Keadilan yang berkesesuain dengan norma-norma hukum dan berpijak pada kebenaran yang haq sebagai khalifah dimuka bumi ini yang kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Tuhan Y.M.E. dan untuk itu mohon Putusan yang seadil- |