Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2023/PN Bgr | PT. SMART MULTI FINANCE | Eki Pratama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2023/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 109.521.800,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan No. 04172123000326, tertanggal 25 Maret 2023 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Tergugat; 3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : DHTS. AL NW XENIA. M 1,0CC BENSIN/MT No. Rangka : MHKV1AA1JDK006077 No. Mesin : DP76868 Warna : Silver Metalik Tahun : 2013 No. Polisi : F 1730 BD Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No.04172123000326, Berikut Segala Lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum Tergugat selaku Ahli Waris dari Almarhumah Safitri Wahyuni bertanggungjawab terhadap pembayaran angsuran atas Perjanjian Pembiayaan Modal kerja No. 04172123000326; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04172123000326, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04172123000326, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar 109.521.800,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Dua Pulih Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan perhitungan perincian yang dapat Penggugat berikan sebagai berikut:
7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 6, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut: Merk / Type : DHTS. AL NW XENIA. M 1,0CC BENSIN/MT No. Rangka : MHKV1AA1JDK006077 No. Mesin : DP76868 Warna : Silver Metalik Tahun : 2013 No. Polisi : F 1730 BD Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/ Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A atas Objek Perkara aquo; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |