1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari LIM SEAN LI menjadi Lili Liana dan memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir di KTP sesuai akte lahir
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan no akta sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) No 58/1972 kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bogor
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya ang timbul karena adanya permohonan ini; |