Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian kredit No.070/6000/RG-KC2/RST-31/XII/2020
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk melunasi pijamanya, baik hutang pokok, tungakan-tunggakan, bunga, denda dan lainya sebesar Rp. 363.969.291,- (tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu ribu) dan akan terus terakumulasi sampai dengan Para Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat segera setelah putusan dibacakan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul berupa biaya penagihan dan biaya hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan dibacakan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |