Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 2442/JU/1986 tertanggal 16 Oktober 1986 yang semula “RIMA”, ditambah menjadi “RIMA KISWANTO”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;
- Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 2442/JU/1986 tertanggal 16 Oktober 1986 dari semula tercatat atas nama “RIMA”, ditambah menjadi “RIMA KISWANTO”;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |