Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. ALDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4036/M.2.12/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat menggunakan kereta api dengan maksud untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan jenis Trihexyphenidyl kepada seseorang yang biasa dipanggil ABANG AYE (DPO), saat itu terdakwa memesan sebanyak 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar secara tunai/cash sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membayar kepada ABANG AYE (DPO), saat itu ABANG AYE (DPO) memberikan diskon/kelebihan dengan menyerahkan sebanyak 63 (enam puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 205 (dua ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan rencananya  terdakwa akan menjual setiap 1 (satu) lempeng / 10 butir obat keras jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl akan dijual terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 lempeng / 10 (sepuluh) butir, sehingga apabila obat keras jenis Tramadol dan Trihexiphenidyl tersebut terjual semua maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan pembelian obat keras jenis Tramadol pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB kepada ABANG AYE (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa hingga habis dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) lempeng / 10 butir obat keras jenis Tramadol, sehingga terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pembelian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi SUKMA YUDA PERLIAN bersama dengan saksi NOURMAN FATONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO, SH (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) pada saat melaksanakan piket, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan menyebutkan ciri-ciri dan nama terdakwa ALDI SETIAWAN sering melakukan transaksi penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, di pinggir jalan raya Ciapus, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atas dasar tersebut selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi NOURMAN FATONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO, SH langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di pinggir jalan raya Ciapus, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor saat itu para saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disampaikan sebelumnya, kemudian para saksi mendatangi laki-laki tersebut dan pada saat ditanyakan namanya saat itu mengakui bernama terdakwa ALDI SETIAWAN, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tertutup lainnya ditemukan 63 (enam puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 205 (dua ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol yang keseluruhannya ditemukan didalam tas selempang warna hitam merah bertuliskan Levi’s yang saat itu digunakan terdakwa yang selanjutnya diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada para saksi.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt, WAWAN GUNAWAN S.Farm yang menerangkan Pil Trihexphenidyl dan Pil Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang  tidak boleh diperjual belikan atau diedarkan secara bebas, tetapi harus dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan Rumah Sakit yang mendapatkan pendistribusian dari Penyalur Resmi Obat yang disebut Pedagang Besar Farmasi dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin menurut UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan atau sediaan farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu obat atau farmasi yang mengandung bahan aktif Trihexphenidyl, Tramadol.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No.LAB : 5417/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris, dengan hasil sebagai berikut  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik dari barang butki berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat  :

  1. 1 (satu) strip berwarna silver dengan tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh)  tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3128 gram diberi nomor barang bukti 2718/2024/OF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0817 gram.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan  berat netto seluruhnya 2,6170 gram diberi nomor barang bukti 2719/2024/OF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3553 gram.

Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2718/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
  2. 2719/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

 

Keterangan :

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.

Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

Pihak Dipublikasikan Ya