Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan rumah diatasnya sesuai dengan SHM No. 2360
4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan TURUT TERGUGAT I untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai berikut :
• Kerugian materil sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
• Kerugian imateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
5. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk mengosongkan serta menyerahkan sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jl. Mantarena lebak No. 08 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Panaragan Kecamatan bogor Tengah sesuai dengan sertipikat hak milik (SHM) No. 2360 baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat penegak Hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bogor;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voerrad)
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |