Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2024/PN Bgr Ibu SUPRIH ARTI USMAN SOFIANA SENDUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibu SUPRIH ARTI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINALDINA S. MAHDI, SH.,Ibu SUPRIH ARTI USMAN
Tergugat
NoNama
1SOFIANA SENDUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANTONIA SULISTIJATI SANTOSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, baik secara materiil maupun secara immateriil  sebesar Rp.7.311.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus sebelas juta rupiah), dengan perincian 
  4. Kerugian Materiil :

Dengan demikian kerugian materiil berupa denda yang masih harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah diperhitungkan sebagai berikut :

total denda yang harus dibayar oleh Tergugat dikurangi dengan uang yang sudah diterima oleh Penggugat, yakni :

               Rp.4.626.000.000,-  -  Rp.2.315.000.000,- = Rp. 2.311.000.000,-

                                                            (dua milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

  1. Kerugian Immateriil :

Rusaknya nama baik Penggugat dilingkungan Komplek LIPI, Hilangnya waktu dan terkurasnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat dalam menghadapi gugatan Tergugat (sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2023), senilai : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Hang Jebat V No.5A, RT.004/RW.004, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan atas perkara ini dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.16/Kelurahan Pakuan, tercatat atasnama Penggugat, kepada Penggugat tanpa syarat apapun, segera dan seketika perkara atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum ;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Reg. No. 138/Pdt.G/2017/PN.Bgr., tanggal 12 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 449/Pdt/G/2018/PT.Bdg., tanggal 14  November 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 3349 K/Pdt/2020, tanggal 7 Desember 2020, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.
  4. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi ( Uitvoorbaar bij Voorraad) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor  cq.   Majelis Hakim berpendapat  lain,

            mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak