Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H. 1.AHMAD MAULANA ALS OLAN
2.Muhammad romdoni als menor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3124/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULANA ALS OLAN[Penahanan]
2Muhammad romdoni als menor[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                       

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM-  151 /Enz.2/BGR/ 08/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

AHMAD MAULANA Alias OLAN

3271062305010005

Bogor

23 th / 23 Mei 2001

Laki-laki

Indonesia

Kukupu, RT/RW 002/008, Kel Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Islam

Tidak Bekerja/Pelajar (KTP)

SMP/Sederajat (Tidak tamat)

II.

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

MUHAMMAD ROMDONI Alias MENOR

3271061001970019

Bogor

27 th / 10 Januari 1997

Laki-laki

Indonesia

KP. Kukupu, RT/RW 001/005, Kel Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Islam

Belum/Tidak Bekerja (KTP)

SD/Sederajat (Tamat)

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Masing-masing sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Masing-masing sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024

 

Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri

:

Masing-Masing sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 01 Agustus 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri

:

Masing-masing sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024

 

 

Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

 

Masing-masing Sejak tanggal  29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024

 

C.       DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I AHMAD MAULANA ALIAS OLAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROMDONI ALIAS MENOR pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan I jenis sabuperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa I AHMAD MAULANA ALIAS OLAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROMDONI ALIAS MENOR pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Cibuluh, Gg masjid, Kel. Kd Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor dan sebuah rumah yang beralamat di KP. Kukupu, RT/RW 001/005, Kel Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 4 (empat) buah sedotan warna hijau tertempel lakban hitam pada potongan keramik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4871 gram diberi nomor barang bukti 1332/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1214 gram diberi nomor barang bukti 1333/2024/OF.
  • Barang bukti dengan Nomor (1332-1333)/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Sisa barang bukti nomor 1332/2024/OF dengan berat netto 0,4812 gram.
  • Sisa barang bukti nomor 1333/2024/OF dengan berat netto 0,1149 gram

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bogor,         Agustus 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

Pihak Dipublikasikan Ya