Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 145.733.000,- (Seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan ini memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwansom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari setiap TERGGAT lalai memenuhi isi Putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini seta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |