Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Bgr Ir. HARYO SENO, GATOT HANDOKO, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Sabtu, 16 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. HARYO SENO,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. ENDEH HERDIANI. S.H., M.H,DkkIr. HARYO SENO,
Tergugat
NoNama
1GATOT HANDOKO,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.733.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan.
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 145.733.000,- (Seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan ini memperoleh kekuatan hokum tetap.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwansom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari setiap TERGGAT lalai memenuhi isi Putusan ini.
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini seta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

      SUBSIDER :

             Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak