Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H RUDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3025/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA NOMOR : PDM-143/Enz.2/BGR/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

RUDIANSYAH

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 02 Oktober 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bantar Kemang RT/RW 003/013 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Wiraswasta

SMP

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d tanggal 12 Juli 2024 ;

  • Perpanjangan PU

:

 

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d tanggal 21 Agustus 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 09 September 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RUDIANSYAH pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor, oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan di Polresta Bogor Kota dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 ketika terdakwa sedang barada di rumahnya yang beralamat di Bantar Kemang RT/RW 003/013 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, terdakwa dihubungi oleh DEDI Alias CONGE (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pasar Cicurug Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip sedang dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram dan setelah berhasil diambil DEDI Alias CONGE (DPO) meminta agar terdakwa menempel/menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor, selanjutnya terdakwa berangkat ke Pasar Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setibanya disana DEDI Alias CONGE (DPO) mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus makanan ringan di samping lapangan bola dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa berhasil menemukan bungkus makanan ringan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menempel/menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor sesuai arahan dari DEDI Alias CONGE (DPO), setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan tiba sekitar pukul 21.00 Wib lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram ke dalam kantong kain warna putih dan menyimpannya di bawah kasur ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, DEDI Alias CONGE (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa membuat 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci yang beratnya masing-masing 0,12 (nol koma satu dua) gram per bungkus yang mana 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam sedotan warna putih sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tanpa dibungkus sedotan, kemudian masih tersisa narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip sedang, selanjutnya terdakwa memasukkan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu ke dalam kantong kain warna putih dan menyimpannya di bawah kasur lalu menunggu perintah dari DEDI Alias CONGE (DPO), dan selain membuat paket-paket narkotika jenis sabu, terdakwa juga sudah 4 (empat) kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang diambil dari Pasar Cicurug tersebut ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib ketika terdakwa sedang tidur di rumahnya,datang Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya saksi DANI ANTON SUDRAJAT dan saksi JANUAR MILLEN yang melakukan penangkapan dan interogasi kepada terdakwa terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kantong kain warna putih di bawah kasur, kemudian terdakwa mengambilnya dan menunjukkan kepada Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang mana kantong kain warna putih tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik berisi plastik klip, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 8 (delapan) buah sedotan warna putih dan 2 (dua) buah korek api yang terdakwa simpan di bawah meja, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna cream nomor imei 1 : 358120890153921/01, nomor ime 2 : 358618530153920/01, nomor simcard : 087763839439, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa adapun 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu adalah milik DEDI Alias CONGE (DPO) yang ada dalam penguasaan terdakwa untuk ditempel/disimpan di tempat-tempat yang ditentukan oleh DEDI Alias CONGE (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu tersebut telah habis ditempel/disimpan ;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis sabu untuk ditempel/disimpan atas perintah dari DEDI Alias CONGE (DPO) yakni yang pertama pada bulan Maret 2024 dengan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada awal bulan Juni 2024 dengan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan yang ketiga adalah pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 yang mana terdakwa telah berhasil menempel/menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor dan sisanya yakni 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Puslabfor Nomor Lab : 2987/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt Pangkat Kompol NRP. 76030928 dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor Bareskrim Polri PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

No. Barang Bukti

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1371/2024/PF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,9813 gram dan berat setelah pemeriksaan laboratorium 5,1937 gram

Positif

Metamfetamina

1372/2024/PF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3015 gram dan berat setelah pemeriksaan laboratorium 0,1837 gram

Positif

Metamfetamina

1373/2024/PF

5 (lima) buah potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5729 gram dan berat setelah pemeriksaan laboratorium 0,4355 gram

Positif

Metamfetamina

 

 

 

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1371/2024/PF s/d 1373/2024/PF berupa kristal warna putih dengan total berat awal adalah 7,8557 gram netto dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium adalah 5,8129 gram netto seperti tersebut di atas adalah benar mangandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang ;

 

---------- Perbuatan terdakwa RUDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RUDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Bantar Kemang RT/RW 003/013 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi DANI ANTON SUDRAJAT dan saksi JANUAR MILLEN selaku Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menerima informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Bantar Kemang RT/RW 003/013 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor ditempati oleh seorang laki-laki yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar rumah dimaksud dan diperoleh informasi bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang laki-laki bernama RUDIANSYAH (terdakwa) ; 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib para saksi mengetuk pintu rumah yang beralamat di Bantar Kemang RT/RW 003/013 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor tersebut dan dibuka oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama RUDIANSYAH (terdakwa), lalu para saksi langsung melakukan penangkapan dan interogasi kepada terdakwa terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kantong kain warna putih di bawah kasur, kemudian terdakwa mengambilnya dan menunjukkan kepada Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang mana kantong kain warna putih tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik berisi plastik klip, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 8 (delapan) buah sedotan warna putih dan 2 (dua) buah korek api yang terdakwa simpan di bawah meja, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna cream nomor imei 1 : 358120890153921/01, nomor ime 2 : 358618530153920/01, nomor simcard : 087763839439, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa adapun 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu adalah milik DEDI Alias CONGE (DPO) yang ada dalam penguasaan terdakwa untuk ditempel/disimpan di tempat-tempat yang ditentukan oleh DEDI Alias CONGE (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu telah habis ditempel/disimpan ;
  • Bahwa adapun 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu adalah milik DEDI Alias CONGE (DPO) yang ada dalam penguasaan terdakwa untuk ditempel/disimpan di tempat-tempat yang ditentukan oleh DEDI Alias CONGE (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu tersebut telah habis ditempel/disimpan ;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis sabu untuk ditempel/disimpan atas perintah dari DEDI Alias CONGE (DPO) yakni yang pertama pada bulan Maret 2024 dengan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada awal bulan Juni 2024 dengan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan yang ketiga adalah pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 yang mana terdakwa telah berhasil menempel/menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor dan sisanya yakni 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Puslabfor Nomor Lab : 2987/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt Pangkat Kompol NRP. 76030928 dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor Bareskrim Polri PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

No. Barang Bukti

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1371/2024/PF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,9813 gram dan berat setelah pemeriksaan laboratorium 5,1937 gram

Positif

Metamfetamina

1372/2024/PF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3015 gram dan berat setelah pemeriksaan laboratorium 0,1837 gram

Positif

Metamfetamina

1373/2024/PF

5 (lima) buah potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5729 gram dan berat setelah pemeriksaan laboratorium 0,4355 gram

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1371/2024/PF s/d 1373/2024/PF berupa kristal warna putih dengan total berat awal adalah 7,8557 gram netto dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium adalah 5,8129 gram netto seperti tersebut di atas adalah benar mangandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang ;

 

---------- Perbuatan terdakwa RUDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 21 Agustus 2024

 

 Jaksa Penuntut Umum

 

                                                               

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya