INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
96/Pdt.Plw/2024/PN Bgr | Roswita Riyanti | 1.PT. BPR. OLYPINDO SEJAHTRA 2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Negara Cq. KPKNL Bogor. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.Plw/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan seluruh Permohonan Provisi dari Pelawan.
2. Membatalkan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Lelang Tanah berikut Bangunan yang akan dilaksanakan tanggal pelaksanaan Lelang tanggal 30 Mei 2024, terhadap 2 (dua) Objek Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut di bawah ini :
a. Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017, Luas 367 M2, berlokasi di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti;
b. Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No. No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti.
3. Menghukum pihak Terlawan. I, dan pihak Terlawan. II untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi selanjutnya hinga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
4. Mengabulkan, menerima permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek Hak Tanggungan tersebut diatas Dalam Provisi angka.2 diatas, sampai ada kejelasan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).=
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan jujur;
4. Menyatakan secara Hukum Terlawan. I dan Terlawan. II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penentuan Nilai Limit Lelang atas 2 (dua) objek Jaminan a quo.
5. Menyatakan secara hukum Terlawan. I dan Terlawan.II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang akan melakukan Lelang atas 2 (dua) Objek Hak Tanggungan dengan harga suka suka dan jauh dari harga pasaran setempat.
6. Menyatakan secara hukum atas 2 (dua) Objek Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut di bawah ini adalah milik Pelawan :
c. Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017, Luas 367 M2, berlokasi di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti;
d. Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No. No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti.
7. Menyatakan permohonan Lelang yang dimohonkan oleh pihak Terlawan. I (PT. BPR Olypindo Sejahtra) Kantor Plaza Kelapa gading, Blok B, No. 33, JL. Raya Boulevard Barat, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta-14240, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Telp. 021.22057318, dan pihak Terlawan. II (KPKNL Bogor) tidak beralasan oleh karenanya harus di tolak.
5. Membatalkan Penetapan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal pelaksanaan Lelang tanggal 30 Mei 2024, terhadap 2 (dua) Objek Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut di bawah ini :
e. Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017, Luas 367 M2, berlokasi di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti;
f. Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No. No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti.
8. Menghukum Terlawan I untuk Memberikan waktu kepada pihak Pelawan untuk melanjutkan pencicilan kreditnya sesuai kemampuan hinggga kredit tersebut lunas;
9. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh atas semua isi putusan Pengadilan di semua tingkatan Pengadilan.
10. Menyatakan putusan perkara a quo ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding. Kasasi dan lainnya dari pihak Terlawan. I, Terlawan. II, dan Para Turut Terlawan.
11. Menghukum pihak Terlawan.I dan Terlawan. II secra tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
12. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas objek tanah berserta Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017, Luas 367 M2, berlokasi di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti, dan Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No. No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di di Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti.
13. Mengabulkan tuntutan Pelawan atas uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng apabila pihak Terlawan. I, Terlawan. II lalai dalam melakasanakan isi putusan Pengadilan untuk setiap hari keterlambatan secara tunai, sekaligus dan seketika;
14. Menghukum pihak Turut Terlawan. I dan Turut Terlawan. II untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |