Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.ADI SETIAWAN
2.RISKA HANDAYANI
1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama
2.RIRIS ISMAWAN RISYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI SETIAWAN
2RISKA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Damara, S.H., DkkADI SETIAWAN
2Rizal Damara, S.H., DkkRISKA HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama
2RIRIS ISMAWAN RISYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BPR KOPERINDO JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Pinjaman No. PP : 0431/PP/KSP-SIU/I/XI/22 tertanggal 24 November 2022 antara Para Penggugat dengan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan batal demi hukum seluruh perjanjian atau akta-akta yang dibuat setelah Perjanjian Pinjaman No. PP : 0431/PP/KSP-SIU/I/XI/22 tertanggal 24 November 2022 ditanda tangani oleh Para Pihak;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2969 seluas 939 M2 atas nama ADI SETIAWAN (Penggugat I) terletak di Kampung Situ Pete Jln. Situ Pete, Nomor 14, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjd);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam hal menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2969 seluas 939 M2 atas nama ADI SETIAWAN (Penggugat I);
  8. Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan dana pencairan dari Tergugat sebesar Rp. 38.587.705 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah) dan apabila Tergugat tidak berkenan menerima pengembalian dana tersebut, maka Para Penggugat dapat menitipkan/konsinyasi uang tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor;
  9. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap isi Putusan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak