Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat yang beretikat/niat baik untuk menyelesaikan hutangnya
- Menyatakan Penggugat untuk membayar hutang pada Tergugat dengan cara mencicil sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap bulan sambil menunggu penjualan rumah laku dan dilunasi sekaligus
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara tunai
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
- Menyatakan bilamana Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
SUBSIDAIR
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil adilnya. |