Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM - 74 /Eku.2/BGR/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
MIFTAH MULYA Als EBE Bin ENDIN SUBANDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 26 Juli 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Muara Rt.001/Rw.008 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : 28 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan Polsek Bogor Barat, 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024
- Perpanjangan dari PU : Rutan Polsek Bogor Barat, 18 Juni 2024 s/d 27 Juli 2024
- Perpanjangan PN I : Rutan Polsek Bogor Barat, 28 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024
- Penuntut Umum : Rutan, Lapas Paledang, 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
- DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa MIFTAH MULYA Als EBE Bin ENDIN SUBANDIN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam lingkungan kantor Balit Padi Muara Jalan Kapten Yusuf Muara Bates, RT/RW 003/013, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yaitu 1 (satu) buah senjata tajam (tramontina) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi NURUL AKBAR Als POLO Bin Alm UKAR SUKANDAR janjian kumpul di Lambow dan akan dijemput oleh terdakwa di depan gang rumah saksi NURUL AKBAR Als POLO tapi karena saksi NURUL AKBAR Als POLO merasa jarak rumahnya dekat kemudian saksi NURUL AKBAR Als POLO jalan kaki masuk ke dalam kantor Balit Padi Muara dengan melewati pos 2 setibanya di dalam, saksi NURUL AKBAR Als POLO melihat sudah ramai berkumpul kelompok aliansi BOCIMI dan disuguhi minuman keras jenis ciu, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi ILHAM tiba di lokasi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dan saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis tramontina yang disembunyikan di dalam jaket lalu mengeluarkannya dan disembunyikan di dalam selokan. Bahwa sekira pukul 02.00 Wib, saksi NURUL AKBAR Als POLO bersama dengan terdakwa dan saksi ILHAM berbonceng tiga hendak keluar kearah pos 2, dicegat oleh anggota polisi yang sedang berpatroli dan melihat terdakwa sudah dipegang oleh anggota kepolisian dengan membawa senjata tajam jenis tramontina tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib di dalam Kawasan kantor Balit Padi Muara RT/RW 003/013, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, saat itu saksi DOLI HAMBALI sedang bertugas jaga sebagai satpam kantor Balit Padi Muara mengetahui bahwa ada sekelompok orang yang sedang nongkrong di dalam Kawasan Balit Padi Muara yang minum miras jenis ciu, kemudian saksi DOLI HAMBALI menghubungi Polsek Bogor Barat untuk memberitahukan kejadian tersebut. Bahwa sekira pukul 01.17 Wib, saksi PRAYOGI SUDIBYO menerima informasi dari saksi DOLI HAMBALI kemudian bersama dengan piket fungsi Polsek Bogor Barat, Raimas Polresta Bogor Kota, Babinsa Kelurahan Pasirjaya dan satpam Kantor Balit Padi Muara serta warga bekerja sama untuk membubarkan kegiatan orang-orang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib didapati sekitar 5 orang dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis tramontina. Bahwa senjata tajam tersebut disembunyikan disamping kaki sebelah kanan terdakwa dan sesaat sebelum dilakukan penggeledahan terdakwa sempat melempar atau membuang senjata tajam tersebut kearah belakang dan disaksikan sendiri oleh saksi PRAYOGI SUDIBYO. Bahwa terdakwa mengaku senjata tajam tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran bersama kelompoknya. Kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Bogor Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka.
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bogor, 22 Agustus 2024.
JAKSA PENUNTUT UMUM
SHARON CHELSEA BAGINDA, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 199305312020122020
|