Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Plw/2024/PN Bgr Hasan Basri, S.Pdi., MM 1.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Parung Panjang
2.Fadhlun Shofiyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 124/Pdt.Plw/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Hasan Basri, S.Pdi., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Humaidi FikriHasan Basri, S.Pdi., MM
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Parung Panjang
2Fadhlun Shofiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
-  Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya.
-  Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk tidak mengajukan Permohonan Lelang atau Eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Blok O Nomor 5, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06300/Kel. Kalibaru, seluas 72 M2 atas nama PELAWAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2011 Nomor : 00328/Kalibaru/2011, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.27.0804.07993, dari akibat Penetapan Pengadilan Negeri Bogor No.: 13/Pdt.Eks.Akte/2023/PN.Bgr tertanggal 26 April 2024 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Depok No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk. Tertaggal 31 Mei 2024 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk tertanggal 19 Juni 2024.
-  Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari untuk setiap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan atas Putusan Provisi tersebut.
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
-  Menerima  dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
-  Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar.
-  Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum dan berhak atas : sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Blok O Nomor 5, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06300/Kel. Kalibaru, seluas 72 M2 atas nama PELAWAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2011 Nomor : 00328/Kalibaru/2011, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.27.0804.07993.
-  Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect steelen) Penetapan Pengadilan Negeri Bogor No.: 13/Pdt.Eks.Akte/2023/PN.Bgr tertanggal 26 April 2024 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Depok No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk. Tertaggal 31 Mei 2024 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk tertanggal 19 Juni 2024.  
-  Memerintahkan agar dilakukan pengangkatan sita eksekusi yang telah dilaksanakan atas tanah dan bangunan milik PELAWAN yaitu yang terletak di Jalan Blok O Nomor 5, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06300/Kel. Kalibaru, seluas 72 M2 atas nama PELAWAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2011 Nomor : 00328/Kalibaru/2011, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.27.0804.07993.
-  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij vooraad).
-  Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Atau,
 
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak