Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Bgr Vivi Pranata, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vivi Pranata, S.Sos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untukĀ  pergantian nama.
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran no. 8/CS/ME/1984 tertanggal 15 Februari 1984 tertulis atas nama Vivi Puspita Dewi Damayanti untuk dirubah menjadi Vivi Puspita Dewi.
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bogor untuk mencatat perubahan nama pada Akta Kelahiran no. 8/CS/ME/1984 tertanggal 15 Februari 1984 yang tertulis nama Vivi Puspita Dewi Damayanti untuk dirubah menjadi Vivi Puspita Dewi.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak