Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika 1.Frangky Resilowi
2.Fitria Apriyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Frangky Resilowi
2Fitria Apriyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.422.453,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1910HKBF/935/10/2019 Tanggal 22 Oktober 2019 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 215.422.453,- (Duaratus limabelas juta empatratus duapuluhdua ribu empatratus limapuluhtiga rupiah). secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas :Sertipikat Hak Milik no 9631/Bojong Rawalumbu a.n. Budi Hermawan sesuai Gambar Situasi No: 2074/1994 Tanggal 12-01-1994 seluas 96 M2 (sembilanpuluh enam meter persegi) Atau setempat dikenal dengan jalan Lumbu Tengah II Blok V No 117 Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 9631/Bojong Rawalumbu a.n. Budi Hermawan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak