Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Bth/2022/PN Bgr SUWARTO 1.PT Bank Permata Tbk,
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Bogor,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 152/Pdt.Bth/2022/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1SUWARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS TOMMY OMPUSUNGGU, S.H., M.H., DkkSUWARTO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Permata Tbk,
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Bogor,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;

2.  Menyatakan bantahan pembantah adalah beralasan hukum dan sah;

3.  Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang beritikad baik;

4.  Menyatakan objek lelang eksekusi hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RE Martadinata No.21, RT.001/RW.006, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor seluas 1.234 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.810 atas nama SUWARTO adalah milik pembantah;

5.  Menyatakan Penetapan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor No.S-3828/KNL.0803/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Penetapan hari/tanggal lelang dengan segala turunannya adalah batal, tidak sah, keliru, terlalu dini (prematur) dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap segala bentuk tindakan pengalihannya kepada pihak-pihak lain;

6.  Menyatakan pelaksanaan Penetapan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor No.S-3828/KNL.0803/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Penetapan hari/tanggal lelang dengan segala turunannya adalah batal, tidak sah, keliru, terlalu dini (prematur) dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap segala bentuk tindakan pengalihannya kepada pihak-pihak lain;

7.  Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk menangguhkan dan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang ekseksusi hak tanggungan sebagaimana Penetapan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor No.S-3828/KNL.0803/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Penetapan hari/tanggal lelang kedua terhadap objek lelang milik pembantah berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RE Martadinata No.21, RT.001/RW.006, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor seluas 1.234 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.810 atas nama SUWARTO sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;

8.  Menyatakan sah dan tetap jumlah total kewajiban pembayaran Pembantah adalah sebesar Rp.9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah);

9.  Menyatakan tidak sah bunga dan denda keterlambatan Pembantah selain dari pada total kewajiban pembayaran Pembantah  sebesar Rp.9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah); 

10.  Mengabulkan restrukturisasi kredit Pembantah untuk melanjutkan pembayaran pelunasan kewajiban secara bertahap fasilitas SME TL dan fasilitas TL kepada Terbantah I dengan total pembayaran sebesar Rp.9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 8 tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan;

11.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad);

12.  Menghukum Para Terbantah dan pihak-pihak lainnya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

13.  Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex  aequo et  bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak