Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. RADEN DINI UTAMI EKA PRATIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4367/M.2.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN DINI UTAMI EKA PRATIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Djuanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

https://kejari-bogorkota.go.id/index.php

“DEMI KEADILAN DAN  KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                                     P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-69 /Eoh.2/BGR/ 10 /2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

   

Nama lengkap

Raden Dini Utami Eka Pratiwi

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun/ 28 Desember 1985

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kolonel Enjo Martadisastra No. 39 Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

S.1

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN    
  • Penangkapan tanggal 28 Agustus 2024.
  • Penahanan oleh Penyidik Polri, Rutan sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d tanggal 17 September 2024.
  • Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rutan sejak tanggal 18 September 2024 s/d tanggal 27 Oktober 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024.
  • Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Bogor, Rutan sejak tanggal 13 November s/d tanggal 12 Desember 2024.

 

 

  1. DAKWAAN        

 

PERTAMA

 

          Bahwa terdakwa Raden Dini Utami Eka Pratiwi, pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di BNI Warung Jambu Jalan Raya Bogor Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan Bank BNI Sudirman Cabang Bogor Jalan Jend. Sudirman No. 271 Rt. 02 Rw. 04 Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  •   Bahwa bermula dari terdakwa yang telah saling mengenal dengan saksi Adi rusmawati S.Pd., M.Hum yang mana sama-sama bekerja pada Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor. Selanjutnya pada sekira bulan Juli tahun 2023 terdakwa dan saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum pada saat sedang berada di Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, terdakwa menawarkan kerja sama pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan perkerjaan pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bogor dengan memperlihatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, padahal terdakwa mengetahui dan sadar jika SPK (Surat Perintah kerja) dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor tersebut hanya akal-akalan terdakwa saja bahkan terdakwa yang membuat SPK tersebut dan serta terdakwa menyakinkan kepada saksi saksi Adi rusmawati S.Pd., M.Hum dengan mengatakan jika suami terdakwa yaitu saksi Hendri Tri Sopian adalah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, padahal terdakwa mengetahui jika suami terdakwa bukan PPK (pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor.
  •   Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum terkait kerja sama tersebut yang kemudian menawarkan kerja sama antara saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum dan terdakwa dalam hal kerja sama tersebut terdakwa menjanjikan keuntungan 30 % (tiga puluh persen) kepada saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M. Hum pada pekerjaan-pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum untuk dapat memberikan dana /investasi pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Rama Karya (ARK) milik adik kandung terdakwa yaitu saksi R.Taufik Eri Prihantono selaku Direktur namun ternyata CV. Anugerah Rama Karya (ARK) tidak pernah terikat kontrak kerja ataupun menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tersebut.
  •   Bahwa kemudian saksi korban Adi Rusmawati S.Pd.,M.Hum memberitahukan kepada suaminya yaitu saksi Ir. Gaguk Yulianto, jika terdakwa menawarkan kerja sama pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bogor dengan keuntungan dalam kerja sama sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada saksi Adi Rusmawati S.Pd.M.Hum. Setelah dipelajari dan percaya dengan perkataan dari terdakwa, maka saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum dan saksi Ir. Gaguk Yulianto tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah dana pada pekerjaan proyek-proyek yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut.
  •   Selanjutnya saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum telah mentransfer sejumlah uang melalui rekening BNI atas nama saksi Gaguk Yulianto dengan No Rekening 0821231355 ke rekening BNI terdakwa dengan No rekening 1793672777 bertempat di BNI Warung Jambu Jalan Raya Bogor Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor serta Bank BNI Sudirman Cabang Bogor Jalan Jend. Sudirman No. 271 Rt. 02 Rw. 04 Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk proyek pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 22 Agustus 2023 sejumlah Rp. 149.670.000,- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke rekening CV. Anugrah Rama Karya (CV. ARK);

 

  1. Pada tanggal 14 September 2023 sejumlah Rp. 126.413.000,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 06 Oktober 2023 sejumlah Rp. 235.970.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah );
  3. Pada tanggal 20 Oktober 2023 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Pada tanggal 21 0Ktober 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah (ATM BNI 20.000.000 + 20.000.000 + 10.000.000)
  5. Pada tanggal 23 Oktober 2023 sejumlah Rp. 50.579.000,- (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 10 November 2023 sejumlah Rp. 359.000.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
  7. Pada tanggal 01 Desember 2023 sejumlah Rp. 48.175.000,- (empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  1. Untuk pekerjaan di RSUD Kota Bogor pada tanggal 11 Januari 2024 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

-    Bahwa saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui saksi Gaguk Yulianto juga mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA terdakwa dengan No Rekening 5735407951 pada  tanggal 11 September 2023 sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk proyek pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor;

-    Sehingga total uang yang diberikan oleh saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui rekening saksi Gaguk Yulianto kepada terdakwa untuk kegiatan proyek pekerjaan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan pekerjaan di RSUD Kota Bogor sejumlah Rp. 1.549.807.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).

  •   Selanjutnya terdakwa telah memberikan keuntungan kepada saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui saksi Gaguk Yulianto dengan cara ditransfer dari rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 5735407951 ke rekening Bank BNI saksi Gaguk Yulianto dengan nomor 0821231355 sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 09 November 2023 sejumlah Rp. 136.912.125,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu seratus dua puluh lima rupiah);
  3. Pada tanggal 09 November 2023 sejumlah Rp. 2.949.625,- (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
  4. Pada tanggal 09 November 2023 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. Pada tanggal 06 Januari 2024 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Sehingga total uang yang sudah diserahkan terdakwa kepada saksi saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui saksi Gaguk Yulianto adalah sebesar                                    Rp. 464.861.759,- (empar ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).

  •   Bahwa uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  •   Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum dan saksi Gaguk Yulianto  mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 1.084.945.250,- (satu miliar delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa Raden Dini Utami Eka Pratiwi, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

                                                         ATAU

 

KEDUA

 

          Bahwa terdakwa Raden Dini Utami Eka Pratiwi, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di BNI Warung Jambu Jalan Raya Bogor Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan Bank BNI Sudirman Cabang Bogor Jalan Jend. Sudirman No. 271 Rt. 02 Rw. 04 Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari terdakwa yang telah saling mengenal dengan saksi Adi rusmawati S.Pd., M.Hum yang mana sama-sama bekerja pada Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor. Selanjutnya pada sekira bulan Juli tahun 2023 terdakwa dan saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum pada saat sedang berada di Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, terdakwa menawarkan kerja sama pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan perkerjaan pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bogor dengan memperlihatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten serta terdakwa mengatakan kepada saksi saksi Adi rusmawati S.Pd., M.Hum jika suami terdakwa yaitu saksi Hendri Tri Sopian adalah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor.
  •   Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum terkait kerja sama tersebut yang kemudian menawarkan kerja sama antara saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum dan terdakwa dalam hal kerja sama tersebut terdakwa menjanjikan keuntungan 30 % (tiga puluh persen) kepada saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M. Hum pada pekerjaan-pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum untuk dapat memberikan dana /investasi pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Rama Karya (ARK) milik adik kandung terdakwa yaitu saksi R.Taufik Eri Prihantono selaku Direktur.
  •   Bahwa kemudian saksi korban Adi Rusmawati S.Pd.,M.Hum memberitahukan kepada suaminya yaitu saksi Ir. Gaguk Yulianto, jika terdakwa menawarkan kerja sama pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bogor dengan keuntungan dalam kerja sama sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada saksi Adi Rusmawati S.Pd.M.Hum. Setelah dipelajari dan percaya dengan perkataan dari terdakwa, maka saksi korban Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum dan saksi Ir. Gaguk Yulianto menyerahkan sejumlah dana pada pekerjaan proyek-proyek yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut.
  •   Selanjutnya saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum telah mentransfer sejumlah uang melalui rekening BNI atas nama saksi Gaguk Yulianto dengan No Rekening 0821231355 ke rekening BNI terdakwa dengan No rekening 1793672777 bertempat di BNI Warung Jambu Jalan Raya Bogor Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor serta Bank BNI Sudirman Cabang Bogor Jalan Jend. Sudirman No. 271 Rt. 02 Rw. 04 Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk proyek pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 22 Agustus 2023 sejumlah Rp. 149.670.000,- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke rekening CV. Anugrah Rama Karya (CV. ARK);
  2. Pada tanggal 14 September 2023 sejumlah Rp. 126.413.000,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 06 Oktober 2023 sejumlah Rp. 235.970.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah );
  4. Pada tanggal 20 Oktober 2023 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Pada tanggal 21 0Ktober 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah (ATM BNI 20.000.000 + 20.000.000 + 10.000.000)
  6. Pada tanggal 23 Oktober 2023 sejumlah Rp. 50.579.000,- (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 10 November 2023 sejumlah Rp. 359.000.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
  8. Pada tanggal 01 Desember 2023 sejumlah Rp. 48.175.000,- (empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  1. Untuk pekerjaan di RSUD Kota Bogor pada tanggal 11 Januari 2024 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

-    Bahwa saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui saksi Gaguk Yulianto juga mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA terdakwa dengan No Rekening 5735407951 pada  tanggal 11 September 2023 sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk proyek pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor;

-    Sehingga total uang yang diberikan oleh saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui rekening saksi Gaguk Yulianto kepada terdakwa untuk kegiatan proyek pekerjaan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan pekerjaan di RSUD Kota Bogor sejumlah Rp. 1.549.807.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).

  •   Selanjutnya terdakwa telah memberikan keuntungan kepada saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui saksi Gaguk Yulianto dengan cara ditransfer dari rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 5735407951 ke rekening Bank BNI saksi Gaguk Yulianto dengan nomor 0821231355 sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 09 November 2023 sejumlah Rp. 136.912.125,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu seratus dua puluh lima rupiah);
  3. Pada tanggal 09 November 2023 sejumlah Rp. 2.949.625,- (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
  4. Pada tanggal 09 November 2023 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. Pada tanggal 06 Januari 2024 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Sehingga total uang yang sudah diserahkan terdakwa kepada saksi saksi Adi Rusmawati S.Pd., M.Hum melalui saksi Gaguk Yulianto adalah sebesar                                    Rp. 464.861.759,- (empar ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).

  •   Bahwa uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum tersebut ternyata tidak digunakan untuk proyek investasi pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor melainkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

  •   Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Adi Rusmawati, S.Pd., M.Hum dan saksi Gaguk Yulianto  mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 1.084.945.250,- (satu miliar delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa Raden Dini Utami Eka Pratiwi, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Bogor, 31 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HERYANDES RESDINO, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19811203 200501 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya