Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. NURPAJRI ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3797/M.2.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURPAJRI ALAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Djuanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

https://kejari-bogorkota.go.id/index.php

“DEMI KEADILAN DAN  KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                                     P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 90 /Eku.2/BGR/ 10 /2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

   

Nama lengkap

NURPAJRI ALAMSYAH

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/ 05 Oktober 2001

Jenis kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kedung Badak Jalan Tata Winata Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN    
  • Penangkapan tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024
  • Penahanan oleh Penyidik Polri, Rutan sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d tanggal 08 September 2024
  • Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rutan sejak tanggal 09 September 2024 s/d tanggal 18 Oktober 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024

 

 

  1. DAKWAAN        

Primair

Bahwa terdakwa Nurpajri Alamsyah, pada hari Senin tanggal 19 Agustus  2024 sekira pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Kampung Kedungbadak Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat,kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Stasiun Bogor menuju Pasar Tanah Abang Jakarta menggunakan transportasi kereta api, setiba di Pasar Tanah Abang pukul 12.00 wib kemudian terdakwa menuju ke tempat langganan terdakwa dimana terdakwa membeli obat keras Tramadol yaitu teman terdakwa yang bernama sdr. Rijon (DPO) lalu terdakwa memesan kepada sdr. Rijon (DPO) sebanyak 2 (dua) box obat Tramadol yang mana setiap box berisikan 5 (lima) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat Tramadol selanjutnya terdakwa membeli dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang uangnya terdakwa serahkan kepada sdr. Rijon (DPO) kemudian setelah itu terdakwa pulang ke Bogor. Sesampainya terdakwa dirumah mertua terdakwa yang beralamat di Kedungbadak Rt. 02/ 05 Kelurahan Kedungbadak Kecamatan Tanah Sareal sekira pukul 14.00 Wib sdr. Nana menghubungi terdakwa untuk membeli obat tramadol sebanyak 1 (satu) lembar obat keras tramadol atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah setelah itu terdakwa janjian untuk menyerahkan obat didaerah Jalan Raya Kebon Pedes sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menyerahkan obat Tramadol lalu sdr. Nana menyerahkan unag Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Tama untuk membeli obat keras Tramadol sebanyak 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa dan sdr. Tama janjian di daerah Kebon Pedes untuk menyerahkan obat tersebut kemudian sdr. Tama menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib sdr. Epul menghubungi terdakwa untuk membeli obat Tramadol sebanyak 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir lalu terdakwa dan sdr. Epul janjian di daerah Cilebut setelah bertemu dengan sdr Epul terdakwa menyerahkan obat sesuai pesanan dan terdakwa menerima uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Epul. Bahwa setelah itu terdakwa pulang kerumah mertua terdakwa. Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saat terdakwa sedang berada di rumah mertua yang beralamat di Kampung Kedungbadak Rt. 02/05 Kelurahan Kedungbadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tiba-tiba terdakwa didatangi anggota satres narkoba yaitu saksi Sukma Yuda serta saksi Nourman dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan rumah tersebut ditemukan 70 (tujuh) puluh butir obat keras Tramadol dan uang tunai sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang ditemukan diatas lemari pakaian kemudian terdakwa menjelaskan obat keras yang disita adalah obat yang belum sempat terjual kemudian uang sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan. Bahwa beradasrkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 4442/Nof/2024 tanggal 10 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat  1(satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4400 gram. Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika  maupun Psikotropika dan mengandung bahan obat jenis Tramadol. Interpretasi hasil Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan obat keras tramadol tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Subsidair                                         

Bahwa terdakwa Nurpajri Alamsyah, pada hari Senin tanggal 19 Agustus  2024 sekira pukul 21.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Kampung Kedungbadak Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sesampainya terdakwa tiba dirumah mertua terdakwa yang beralamat di Kedungbadak Rt. 02/ 05 Kelurahan Kedungbadak Kecamatan Tanah Sareal sekira pukul 14.00 Wib sdr. Nana menghubungi terdakwa untuk membeli obat tramadol sebanyak 1 (satu) lembar obat keras tramadol atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah setelah itu terdakwa janjian untuk menyerahkan obat didaerah Jalan Raya Kebon Pedes sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menyerahkan obat Tramadol lalu sdr. Nana menyerahkan unag Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Tama untuk membeli obat keras Tramadol sebanyak 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa dan sdr. Tama janjian di daerah Kebon Pedes untuk menyerahkan obat tersebut kemudian sdr. Tama menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib sdr. Epul menghubungi terdakwa untuk membeli obat Tramadol sebanyak 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir lalu terdakwa dan sdr. Epul janjian di daerah Cilebut setelah bertemu dengan sdr Epul terdakwa menyerahkan obat sesuai pesanan dan terdakwa menerima uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Epul. Bahwa setelah itu terdakwa pulang kerumah mertua terdakwa. Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saat terdakwa sedang berada di rumah mertua yang beralamat di Kampung Kedungbadak Rt. 02/05 Kelurahan Kedungbadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tiba-tiba terdakwa didatangi anggota satres narkoba yaitu saksi Sukma Yuda serta saksi Nourman dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan rumah tersebut ditemukan 70 (tujuh) puluh butir obat keras Tramadol dan uang tunai sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang ditemukan diatas lemari pakaian kemudian terdakwa menjelaskan obat keras yang disita adalah obat yang belum sempat terjual kemudian uang sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan. Bahwa beradasrkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 4442/Nof/2024 tanggal 10 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat  1(satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4400 gram. Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika  maupun Psikotropika dan mengandung bahan obat jenis Tramadol. Interpretasi hasil Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa terdakwa dalam hal praktik kefarmasian tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan   

      Bogor, 17 Oktober 2024

  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

         

                           HERYANDES RESDINO, S.H.

                      Jaksa Madya NIP. 19811203 200501 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya