Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Bgr DWI OKTORYANSYAH PUTRA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DWI OKTORYANSYAH PUTRA
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas PEMOHON tidak sah; 5. Menyatakan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari segala tuntutan; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON; 

Pihak Dipublikasikan Ya