Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 90 /Enz.2/Bogor/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALI AROHMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun /07 Mei 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sindang Barang Pilar I RT 04/RW 07 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/ tanggal 08 April 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa ALI AROHMAN, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar pada tahun 2024 bertempat di Stasiun Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukaraja Kabupaten Bogor dan didaerah jalan Raya Cifor Kelurahan bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa telah menghubungi temannya yang bernama sdr. WILI (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis ganja “setengan garis” seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu sdr. WILI langsung sepakat dengan pesanan terdakwa dan memerintahkan untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut ke rekening DANA atas nama DASMIATI dimana nomor akun DANA tersebut terdakwa sudah tidak ingat kembali, lalu terdakwa langsung mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan top up dana yang ada di Alfamart yang beralamat Sindang Barang Pilar l RT 04 RW 07 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, setelah menstransfer uang tersebut, sdr. WILI menyuruh terdakwa untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib sdr. WILI memerintahkan terdakwa ke daerah Stasiun Cilebut Kec. Sukaraja Kab. Bogor, terdakwa langsung berangkat ke daerah Stasiun Cilebut Tersebut, sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 16.30 Wib sdr. WILI mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis ganja didalam tong sampah yang ada didekat Stasiun Kereta Cilebut Kec. Sukaraja Kab. Bogor, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis ganja lalu pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Sindang Barang Pilar l Rt 04 RW 07 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa membuat paketan Narkotika Jenis Ganja menjadi 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja, sisa yang belum dibuat paketan 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis ganja, setelah terdakwa membuat paketan tersebut terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis ganja tersebut didalam tas selempang warna hitam didalam kamar rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib sdr. BONO (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) memesan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyepakatinya kemudian terdakwa langsung memerintahkan sdr. BONO untuk mentransfernya kerekening BRI milik terdakwa kemudian terdakwa menempelkan narkotika jenis ganja pesanan sdr. BONO didaerah Jalan Raya Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor lalu terdakwa mengirim gambar petunjuk peta/lokasi kepada sdr. BONO tersebut, sehingga sisa narkotika jenis ganja yang belum laku terjual berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis ganja dan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi SUKMA YUDA, saksi NOURMAN FATONY, dan saksi ANDALAS sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitasnya tidak ingin diketahui datang kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menginformasikan bahwa yang bernama ALI AROHMAN menyalahgunakan narkotika jenis Ganja dan tempat yang dijadikan untuk transaksi narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Pilar l Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan disepanjang Jalan Raya Sindang Barang Pilar l Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor namun tidak ditemukan keberadaan ALI AROHMAN setelah itu dilakukan kembali penyelidikan di sekitar Jalan Raya Sindang Barang Pilar l Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melihat ada seorang laki-laki yang ciri-ciri sama persis dengan informasi tersebut lalu menghampiri laki-laki tersebut lalu melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama ALI AROHMAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam kantong celana bagian kanan, kemudian terdakwa ALI AROHMAN mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis ganja dirumah terdakwa yang beralamat Sidang Barang Pilar l RT 04 Rw 07 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis ganja dan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas selempang yang ada didalam kamar rumah tersebut, kemudian terdakwa ALI AROHMAN mengakui bahwa narkotika jenis ganja dengan maksud untuk dijual kemudian ALI AROHMAN dan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan dalam penjualan narkotika jenis ganja apabila laku terjual semuanya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.250.000,- dan selain mendapatkan uang juga terdakwa dapat menggunakan narkotika jens ganja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1601/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,2408 garam yang diberi nomor barang bukti 0816/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4, 3433 gram yang diberi nomor barang bukti 0817/2024/OF;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ALI AROHMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0816/2024/OF s/d 0817/2024/OG berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa ALI AROHAMN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Pilar I Kelurahan Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi SUKMA YUDA, saksi NOURMAN FATONY, dan saksi ANDALAS sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitasnya tidak ingin diketahui datang kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menginformasikan bahwa yang bernama ALI AROHMAN menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan tempat yang dijadikan untuk transaksi narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Pilar l Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan disepanjang Jalan Raya Sindang Barang Pilar l Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor namun tidak ditemukan keberadaan ALI AROHMAN setelah itu dilakukan kembali penyelidikan di sekitar Jalan Raya Sindang Barang Pilar l Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melihat ada seorang laki-laki yang ciri-ciri sama persis dengan informasi tersebut lalu menghampiri laki-laki tersebut lalu melakukan interograsi mengaku bernama ALI AROHMAN, dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam kantong celana bagian kanan, kemudian terdakwa ALI AROHMAN mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis ganja dirumah terdakwa yang beralamat Sidang Barang Pilar l RT 04 Rw 07 Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat Kota Bogor, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis ganja dan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas selempang yang ada didalam kamar rumah tersebut, kemudian terdakwa ALI AROHMAN mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari sdr. WILI (belum tertangkap/masih Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja adalah untuk dijual kemudian ALI AROHMAN dan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1601/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,2408 garam yang diberi nomor barang bukti 0816/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4, 3433 gram yang diberi nomor barang bukti 0817/2024/OF;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ALI AROHMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0816/2024/OF s/d 0817/2024/OG berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ALI AROHMAN tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bogor,16 Mei 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001
|