Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P - 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 114 /Enz.2/Bogor/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAKA MUSDIKA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun /29 Februari 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Cemplang baru RT 01/RW 12 Kel. Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiwa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 01 Maret 2024 s/d 04 Maret 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak 04 Maret 2024 s/ 23 Maret 2024
|
-
|
Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024
|
-
|
Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri ke I
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl.03 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024
|
-
|
Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri ke II
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 02 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl 01 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa RAKA MUSDIKA bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) dan ARDIYANSYAH (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan di pinggir Jalan Salabenda Gang Got RT 03/ RW 03 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi ARDIYANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) memesan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima gram) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi instagram kepada akun KIND OF WAR, pemilik akun KIND OF WAR menyuruh saksi ARDIYANSYAH mengirim uang ke rekening BANG JAGO yang sudah tidak dapat di ingat kembali, saksi ARDIYANSYAH mengirim uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Bri-link di Jalan Raya Salabenda Kec. Tanah Sareal Kota Bogor. Sekitar pukul 12.00 Wib akun instagram KIND OF WAR mengirimkan peta/lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tepatnya didaerah Kec. Cimanggis Kota Depok, lalu saksi ARDIYANSYAH mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa dan saksi ARDIYANSYAH pergi bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau dengan No.Pol F 6315 ES, setibanya ditempat tersebut sekitar pukul 13.00 Wib saksi ARDIYANSYAH mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna hitam di pagar rumah yang ada di Jalan Raya Cimanggis Kec. Cimanggis Kota Depok, lalu saksi ARDIYANSYAH dan terdakwa langsung pulang kekontrakan terdakwa di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, sesampainya di rumah saksi ARDIYANSYAH, saksi ARDIYANSYAH membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip kecil dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa datang ke kontrakan saksi ARDIYANSYAH di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut, saksi ARDIYANSYAH kemudian mengajak saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan terdakwa untuk mejual narkotika jenis tembakau sintetis dengan kesepakatan uang hasil penjualan narkotika digunakan untuk makan-makan. Pada pukul 16.00 Wib sdr. RIANDI (belum tertangkap) menghubungi saksi MUHAMAD ALFAN MUGIS untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi ARDIYANSYAH memberikan kepada saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengajak terdakwa untuk mengantarkan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS bertemu dengan sdr. RIANDI di Jalan Raya Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota dan menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu sekitar pukul 19.00 Wib saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS di dihubungi sdr. CIPLOY untuk memesan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS memberitahukan kepada saksi ARDIYANSYAH dan saksi ARDIYANSYAH menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan terdakwa RAKA MUSDIKA pergi bersama-sama untuk menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada sdr. CIPLOY didekat daerah Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS yang sedang berada di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS, saksi SUKMA YUDA dan saksi NORMAN FATONY lalu dilakukan interograsi, saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengakui menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada sdr. CIPLOY dan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan kontrakan terdakwa di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor lalu dilakukan pengembangan, kemudian terdakwa dan saksi ARDIYANSYAH di tangkap di kontrakan tersebut dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang disimpan didalam lemari pakaian lalu terdakwa, saksi ARDIYANSYAH, saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1213/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh YUSWARDI, S.Si., pt, M.M AKBP NRP. 79052194, TRI WULANDARI, SH, Penata NRP. 198503252005012001, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 5, 3418 gram yang diberi nomor barang bukti 1170/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 5,1338 gram;
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 15, 3340 gram yang diberi nomor barang bukti 1171/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 15,0739 gram;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MUHAMMAD ALFAN MUGIS, ARDIYANSYAH dan RAKA MUSDIKA dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1170/2024/NF dan nomor 1171/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, saksi ARDIYANSYAH dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa RAKA MUSDIKA bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARDIYANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Jalan Salabenda Gang Got RT 03/RW 03 Kelurahan Kayu manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi BRIPTU NORMAN FATONY dan saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO menginformasikan bahwa di kontrakan yang beralamat Jalan Raya Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sering terjadi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, atas dasar infomasi tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan melihat seseorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi tersebut, dilakukan penangkapan dan dilakukan interograsi mengakui bernama saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) akan menjual narkotika jenis tembakau sintetis milik saksi ARDIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengakui narkotika jenis tembakau sintetis disimpan di rumah kontrakan saksi ARDIYANSYAH di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, lalu dilakukan pengembangan di kontrakan tersebut dan ditangkap saksi ARDIYANSYAH (dalam berkas terpisah) dan terdakwa, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang disimpan didalam lemari pakaian, saksi ARDIYANSYAH mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik saksi ARDIYANSYAH untuk dijual bersama-sama oleh saksi ARDIYANSYAH bersama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan terdakwa, lalu terdakwa, saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, saksi ARDIYANSYAH serta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi, saksi ARDIYANSYAH mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi ARDIYANSYAH membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima belasgram) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi instagram kepada akun KIND OF WAR, dan saksi ARDIYANSYAH bersama dengan RAKA MUSDIKA (dalam berkas terpisah/penuntutan terpisah) pergi mengambil narkotika tersebut tepatnya didaerah Kec. Cimanggis Kota Depok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merek honda beat warna hijau dengan No.pol F 6315 ES kemudian saksi ARDIYANSYAH dan saksi RAKA MUSDIKA pulang ke rumah kontrakan tersebut, sekitar pukul 19.00 Wib sdr. ABANG (belum tertangkap/DPO) menghubungi saksi ARDIYANSYAH untuk memesan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor saksi ARDIYANSYAH bertemu dengan sdr. ABANG, lalu saksi ARDIYANSYAH menyerahkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan sdr. ABANG menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa RAKA MUSDIKA datang ke kontrakan saksi ARDIYANSYAH di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut, saksi ARDIYANSYAH kemudian mengajak saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan terdakwa RAKA MUSDIKA untuk mejual narkotika jenis tembakau sintetis dengan kesepakatan uang hasil penjualan narkotika digunakan untuk makan-makan. Pada pukul 16.00 Wib sdr. RIANDI (belum tertangkap) menghubungi saksi ARDIYANSYAH untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi ARDIYANSYAH memberikan kepada saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengajak terdakwa RAKA MUSDIKA untuk mengantarkan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS bertemu dengan sdr. RIANDI di Jalan Raya Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota dan menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa di dihubungi sdr. CIPLOY untuk memesan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS memberitahukan kepada saksi ARDIYANSYAH dan saksi ARDIYANSYAH menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan terdakwa RAKA MUSDIKA kemudian pergi bersama-sama untuk menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada sdr. CIPLOY didekat daerah Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor. Kemudian saksi ARDIYANSYAH, saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, terdakwa RAKA MUSDIKA lalu saksi ARDIYANSYAH, saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, terdakwa RAKA MUSDIKA serta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1213/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh YUSWARDI, S.Si., pt, M.M AKBP NRP. 79052194, TRI WULANDARI, SH, Penata NRP. 198503252005012001, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 5, 3418 gram yang diberi nomor barang bukti 1170/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 5,1338 gram;
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 15, 3340 gram yang diberi nomor barang bukti 1171/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 15,0739 gram;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MUHAMMAD ALFAN MUGIS, ARDIYANSYAH dan RAKA MUSDIKA dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1170/2024/NF dan nomor 1171/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, saksi ARDIYANSYAH dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bogor, 01 Juli 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001
|