Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Bagya Jiwana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat 013/ARL/SK/IX/2024
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.H., DkkPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Bagya Jiwana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.968.400,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007054-001 tertanggal 11 September 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01205327.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;  
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;  
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Honda-New Brio-E 1.2 A/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin L12B31914399, Nomor Rangka MHRDD1850JJ707818, Nomor Polisi F1258BR (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 168.968.400,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara ini dibacakan; 
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Honda-New Brio-E 1.2 A/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin L12B31914399, Nomor Rangka MHRDD1850JJ707818, Nomor Polisi F1258BR (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00581334.AH.05.01 TAHUN 2023; 
7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Kp. Babakan Sirna, RT/RW : 001/010, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, 16136;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 

ATAU 
apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak