Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2024/PN Bgr Rahmat Purnama PT. BANK OCBC NISP TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Purnama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan lelang jaminan terhad apaset Penggugat yang dilakukan Tergugat melalui Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hokum sehingga harus dibatalkan dan siapapun yang memperoleh hak dari lelang tersebut untuk mengembalikannya kepada posisi semula seperti sebelum terjadinya lelang;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Mejelis Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak