----------Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin KHOTIB (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Sempur Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan terdakwa WAHYUDI Bin KHOTIB (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |