Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
327/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | ADE MULYANA Bin (Alm) ADAY | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 327/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3286/M.2.12/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 161/Enz.2/Bogor/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ADE MULYANA Bin (Alm) ADAY. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 27 tahun / 10 Desember 1996. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Lebak Nangka Rt. 001/Rw. 002 Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SD (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 14 Juni 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ADE MULYANA Bin (Alm) ADAY bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Lebak Nangka Rt. 001 Rw. 002 kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis tembakau sintetis, lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD RIDWAN di Pos Kamling yang berada di Kampung Lebak Nangka Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan pada saat bertemu tersebut MUHAMMAD RIDWAN menawarkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter lalu terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut secara langsung kepada MUHAMMAD RIDWAN setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di jemput oleh AHMAD YUSUP Bin CECEP SIROJUDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan langsung menuju kontrakan yang berada di Gang Gudang Garam Rt 002 Rw. 002 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan setibanya di kontrakan tersebut terdakwa berbincang-bincang dengan AHMAD YUSUP Bin CECEP SIROJUDIN dan sekitar pukul 02.00 Wib datang CANDRA SUSANTO Bin SAMIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sekitar pukul 20.00 Wib CANDRA SUSANTO Bin SAMIN di hubungi oleh seseorang yang bernama OONG (DPO) yang mana saat itu OONG menawarkan pekerjaan kepada CANDRA SUSANTO Bin SAMIN untuk mengambil narkotika jenis sabu namun belum tahu dimana mengambil narkotika jenis sabunya, lalu CANDRA SUSANTO Bin SAMIN menawarkan kepada AHMAD YUSUP pekerjaan berupa mengambil narkotika jenis sabu kepada AHMAD YUSUP, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib CANDRA SUSANTO Bin SAMIN memperlihatkan Link Maps Geogle atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada AHMAD YUSUP dan setelah di buka ternyata alamatnya di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN juga mengatakan kepada AHMAD YUSUP bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang akan di ambil adalah sebanyak 5 (lima) gram dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN juga mengatakan kepada AHMAD YUSUP apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah di ambil di suruh menunggu arahan lagi dari OONG, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO berangkat menuju ke alamat Link geogle Maps di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu dan pada saat itu keberangkatan terdakwa bersama dengan AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO tersebut adalah sekalian terdakwa mau pulang ke rumah dan rencananya AHMAD YUSUP akan mengantarkan terdakwa ke rumahnya setelah selesai mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kel. Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor CANDRA SUSANTO memperlihatkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada AHMAD YUSUP dan terdakwa dan ternyata narkotika jenis sabu disimpan di bawah batu di bawah Pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, setelah AHMAD YUSUP mengecek tempat atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan belum menemukannya karena situasinya tidak aman lalu terdakwa bersama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO pergi menuju MC Donal yang ada di Jalan Pajajaran Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sekitar pukul 23.00 Wib AHMAD YUSUP berangkat lagi menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sedangkan terdakwa bersama CANDRA SUSANTO menunggu di MC Donal, yang mana keberangkatan AHMAD YUSUP untuk mengecek situasi dan ternyata situasinya tidak memungkinkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut karena situasinya ramai, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib terdakwa bersama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut namun di tengah perjalanan tepatnya di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN berhenti menunggu di Alfa Mart tersebut sedangkan AHMAD YUSUP berangkat menuju depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar pukul 00.25 Wib dan mencari narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah batu di bawah pohon, setelah AHMAD YUSUP berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envio lalu terdakwa memasukan kedalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan yang AHMAD YUSUP pakai pada saat itu dan tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota yang langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi dari dalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan AHMAD YUSUP, saat di intrograsi AHMAD YUSUP mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi tersebut baru saja AHMAD YUSUP ambil di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan AHMAD YUSUP juga mengakui bahwa AHMAD YUSUP hanya di perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh CANDRA SUSANTO Bin SAMIN dan terdakwa mengatakan bahwa CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama terdakwa menunggu di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat AHMAD YUSUP di tangkap, setelah AHMAD YUSUP tunjukan akhirnya sekitar pukul 00.35 Wib berhasil menangkap CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama terdakwa, dan pada saat di tangkap CANDRA SUSANTO Bin SAMIN hanya kedapatan memiliki 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam nomor Imei 1 : 354526300877285, nomor Imei 2 : 354526300877293, nomor simcard : 0838-7363-2159 dan juga menyita 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih didalam bungkus rokok magnum filter yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor imei 1 : 354037070962356/03, nomor imei : 354038070962354/03, nomor simcard : 0895-1435-1841 dari terdakwa, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON menginterogasi terdakwa terkait kepemilikan 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih didalam bungkus rokok Magnum Filter dan terdakwa mengakui jika 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian ADE MULYANA di minta menunjukan keberadaan MUHAMMAD RIDWAN dan memberitahu alamat rumah MUHAMMAD RIDWAN yaitu di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan terdakwa, AHMAD YUSUP, CANDRA SUSANTO Bin SAMIN mendatangi rumah MUHAMMAD RIDWAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor berhasil mengamankan MUHAMMAD RIDWAN dan langsung dipertemukan oleh terdakwa lalu MUHAMMAD RIDWAN mengakui jika MUHAMMAD RIDWAN telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN, AHMAD YUSUP, dan MUHAMMAD RIDWAN berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2887/NNF/2024, tanggal 08 Agustus 2024 atas nama ADE MULYANA dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1408/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Nakotika di dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ADE MULYANA Bin (Alm) ADAY bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada saat saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor karena berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri sendiri dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu ketika dihampiri seorang laki-laki tersebut bernama AHMAD YUSUP (terdakwa dalam berkas terpisah) yang langsung diamankan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi dari dalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan AHMAD YUSUP, setelah di lakukan introgasi AHMAD YUSUP mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi tersebut baru saja di ambil di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan AHMAD YUSUP hanya di perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh CANDRA SUSANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu AHMAD YUSUP mengatakan bahwa CANDRA SUSANTO bersama terdakwa sedang menunggu di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat AHMAD YUSUP di tertangkap, dan sekitar pukul 00.35 Wib CANDRA SUSANTO bersama terdakwa berhasil di lakukan penangkapan, dan pada saat tertangkap CANDRA SUSANTO hanya kedapatan memiliki 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam nomor Imei 1 : 354526300877285, nomor Imei 2 : 354526300877293, nomor simcard : 0838-7363-2159 dan saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanannya, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor imei 1 : 354037070962356/03, nomor imei : 354038070962354/03, nomor simcard : 0895-1435-1841 dari terdakwa, lalu saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter tersebut didapat dari MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta terdakwa menunjukan keberadaan dari MUHAMMAD RIDWAN dan terdakwa memberitahu alamat rumah MUHAMMAD RIDWAN yaitu di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan CANDRA SUSANTO, AHMAD YUSUP, dan terdakwa mendatangi rumah MUHAMMAD RIDWAN dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dan saat di pertemukan terdakwa dengan MUHAMMAD RIDWAN, lalu MUHAMMAD RIDWAN mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama AHMAD YUSUP, MUHAMMAD RIDWAN dan CANDRA SUSANTO berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2887/NNF/2024, tanggal 08 Agustus 2024 atas nama ADE MULYANA dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1408/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Nakotika di dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |