Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. HADIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3662/M.2.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

        KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                            P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-   89    /Eku.2/Bogor/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

HADIAN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun /16 Agustus 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Kubang RT 02/RW 09 Desa Banjar Waru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 13 Agustus 2024 s/d 14 Agustus  2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  14 Agustus 2024   s/ 02 September 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 03 September 2024 s/d 12 Oktober  2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  HADIAN, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Rancamaya Kp. Bojong Kaler Kel. Bojong Kerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wib  terdakwa HADIAN menghubungi sdr. NADIR (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan  untuk menyetorkan uang penjualan obat keras dan akan  mengambil obat keras kembali untuk dijual oleh kembali,  lalu sdr. NADIR memerintahkan terdakwa untuk datang ke  beralamat Kp. Srogol Kec. Cigombong Kab. Bogor, sekitar pukul 17.00 wib terdakwa tiba dikontrakan sdr. NADIR namun sdr. NADIR tidak ada dikontrakan tersebut lalu diperintahkan untuk menunggu, beberapa lama kemudian sdr. NADIR bertemu  terdakwa HADIAN, lalu terdakwa HADIAN menyerahkan uang hasil penjualan obat keras yang telah  laku terjual sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa HADIAN diberikan  upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Sdr. NADIR telah menyerahkan obat keras sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 6 (enam) butir obat keras jenis Heximer, lalu sdr. NADIR memerintahkan terdakwa HADIAN untuk menjual kembali obat keras tersebut, lalu terdakwa menyetujuinya dan terdakwa pulang ke rumah terdajwa di Kp. Kubang RT 04 RW 06 Kel. Banjar Waru Kec. Ciawi Kab. Bogor. Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal menelepon terdakwa untuk memesan obat keras sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras jenis Heximer seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa HADIAN menyetujuinya dan janjian akan bertemu di jalan Raya Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor,  sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa HADIAN bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut dan terdakw HADIAN menyerahkan obat keras yang telah dipesan lalu terdakwa menerima uang penjualan obat keras lalu terdakwa HADIAN pulang kerumah terdakwa, sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa HADIAN telah mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir obat keras jenis Tramadol sehingga sisa obat keras tersebut menjadi 117 (seratus tujuh belas) butir obat keras jenis Tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras jenis Heximer. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib tiba-tiba ada nomor yang baru dan tidak dikenal ingin memesan obat keras jenis Tramadol, lalu terdakwa serta orang yang tidak dikenal tersebut janjian untuk bertemu  di Rancamaya Kp. Bojong Kaler Kel. Bojong Kerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor lalu terdakwa menyetujuinya dan pergi ketempat tersebut  ketika terdakwa HADIAN sedang menunggu pembeli.
  • Bahwa terdakwa HADIAN ketika sedang menunggu pembeli lalu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yakni saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi SUKAMAYUDA PERLIAN, saksi NOURMAN FATONY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingi diketahui  bahwa  terdakwa HADIAN sering menjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter dengan cara COD (Cash on delivery) lalu ketika anggota Satuan Resere Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Rancamaya Kp. Bojong Kaler Kel. Bojong Kerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga  anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menghampiri laki-laki tersebut lalu melakukan interograsi dan mengakui bernama HADIAN dan  dilakukan penggeledahan ditemukan 117 (seratus tujuh belas) butir obat keras jenis pil Tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras jenis pil Heximer serta uang tunai hasil penjualan obat keras sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong plastik warna hitam yang ada didalam didalam jok sepeda motor merek  Honda Beat Streat warna putih dengan no.pol F5154FDH lalu terdakwa mengakui keseluruhan obat keras tersebut adalah milik sdr. NADIR yang dititipkan dengan maksud untuk dijual kepada pembeli lalu terdakwa HADIAN beserta  barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan  Nomor : 4444/NOF/2024 tanggal  10 September  2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna kuning  strip berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4284 gram   diberi nomor barang bukti 2247/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti  2 (dua) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,2856 gram
  2. 11 (sebelas) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisi 117 (seratus tujuh belas) bungkus tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 29, 8116 gram diberi nomor barang bukti 2248/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti  110 (seratus sepuluh)  tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 28,0280

 

 Barang bukti tersebut disita daari  HADIAN

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti :

  1. 2247/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 2248/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa HADIAN telah menjual obat keras tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa  terdakwa  HADIAN, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Rancamaya Kp. Bojong Kaler Kel. Bojong Kerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wib  terdakwa HADIAN menghubungi sdr. NADIR (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan  untuk menyetorkan uang penjualan obat keras dan akan  mengambil obat keras kembali untuk dijual oleh kembali,  lalu sdr. NADIR memerintahkan terdakwa untuk datang ke  beralamat Kp. Srogol Kec. Cigombong Kab. Bogor, sekitar pukul 17.00 wib terdakwa tiba dikontrakan sdr. NADIR namun sdr. NADIR tidak ada dikontrakan tersebut lalu diperintahkan untuk menunggu, beberapa lama kemudian sdr. NADIR bertemu  terdakwa HADIAN, lalu terdakwa HADIAN menyerahkan uang hasil penjual obat keras yang telah  laku terjual sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa HADIAN memberikan  upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Sdr. NADIR telah menyerahkan obat keras sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 6 (enam) butir obat keras jenis Heximer, lalu sdr. NADIR memerintahkan terdakwa HADIAN untuk menjual kembali obat keras tersebut, lalu terdakwa menyetujuinya dan terdakwa pulang ke rumah terdajwa di Kp. Kubang RT 04 RW 06 Kel. Banjar Waru Kec. Ciawi Kab. Bogor. Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal menelepon terdakwa untuk memesan obat keras sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras jenis Heximer seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa HADIAN menyetujuinya dan janjian akan bertemu di jalan Raya Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor,  sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa HADIAN bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut dan HADIAN menyerahkan obat keras yang telah dipesan dan terdakwa menerima uang penjualan obat keras lalu terdakwa HADIAN pulang kerumah terdakwa, sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa HADIAN telah mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir obat keras jenis tramadol sehingga sisa obat keras tersebut menjadi 117 (seratus tujuh belas) butir obat keras jenis Tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras jenis Heximer. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib tiba-tiba ada nomor yang baru dan tidak dikenal ingin memesan obat keras jenis Tramadol  di Rancamaya Kp. Bojong Kaler Kel. Bojong Kerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor lalu terdakwa menyetujuinya dan pergi ketempat tersebut  ketika terdakwa HADIAN sedang menunggu pembeli.
  • Bahwa terdakwa HADIAN ketika sedang menunggu pembeli lalu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yakni saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi SUKAMAYUDA PERLIAN, saksi NOURMAN FATONY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingi diketahui  bahwa  terdakwa HADIAN sering menjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter dengan cara COD (Cash on delivery) lalu ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Rancamaya Kp. Bojong Kaler Kel. Bojong Kerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga  anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menghampiri laki-laki tersebut lalu melakukan interograsi dan mengakui bernama HADIAN dan dilakukan penggeledahan ditemukan 117 (seratus tujuh belas) butir obat keras jenis pil Tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras jenis pil Heximer serta uang tunai hasil penjualan obat keras sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong plastik warna hitam yang ada didalam didalam jok sepeda motor merek  Honda Beat Streat warna putih dengan no.pol F5154FDH lalu terdakwa mengakui keseluruhan obat keras tersebut adalah milik sdr. NADIR yang dititipkan dengan maksud untuk dijual kepada pembeli lalu terdakwa HADIAN beserta  barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan  Nomor : 4444/NOF/2024 tanggal  10 September  2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna kuning  strip berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4284 gram   diberi nomor barang bukti 2247/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti  2 (dua) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,2856 gram
  2. 11 (sebelas) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisi 117 (seratus tujuh belas) bungkus tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 29, 8116 gram diberi nomor barang bukti 2248/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti  110 (seratus sepuluh)  tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 28,0280

 Barang bukti tersebut disita daari  HADIAN

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti :

  1. 2247/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 2248/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
  • Bahwa terdakwa HADIAN  tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat keras tersebut dari pihak yang berwenang dan terdakwa HADIAN bukan merupakan ahli di bidang kesehatan maupun farmasi.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436  ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

       Bogor, 10 Oktober 2024

                                                                                                         Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya