Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Bgr RITA MASTHURA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RITA MASTHURA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon RITA MASTHURA yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya :
    PUTRA AKBAR SALEH, S.H. dan ABDUL RACHMAN HAKIM LALELORANG, S.H. untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon RITA MASTHURA sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : 02/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 kepada Pemohon RITA MASTHURA serta Tindakan Penahanan Terhadap Diri Pemohon RITA MASTHURA sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. : PRINT-02/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas dugaan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KESEMUANYA adalah : CACAT HUKUM, TIDAK SAH & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
  3. Memerintahkan Termohon SECARA TANPA SYARAT
    MENGHENTIKAN PENYIDIKAN terhadap Pemohon RITA MASTHURA serta SEGERA MENGELUARKAN PEMOHON RITA MASTHURA DARI DALAM TAHANAN;
  4. Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon RITA MASTHURA dalam kedudukan, harkat & martabat pada keadaan semula dan hal tersebut dilakukan dengan bantuan media baik online, cetak maupun audio visual;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar Biaya Perkara
    yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini;

S U B S I D A I R :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Hormat Pemohon Praperadilan, qq.

Pihak Dipublikasikan Ya