Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. 1.AJI SALIM ALS AJI Bin A. SUGANDA
2.PAJAR ASWAD MAULANA ALS AJAY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3466//M.2.12/Enz.2/Bogor/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SALIM ALS AJI Bin A. SUGANDA[Penahanan]
2PAJAR ASWAD MAULANA ALS AJAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 170/Enz.2/Bogor/09/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          I.   Nama Lengkap :  AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA.

                                                                               Tempat lahir     :  Sukabumi.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  24 tahun / 19 Nopember 1999.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Kampung Sukamantri Rt. 04/Rw. 02, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Buruh.

                                                                               Pendidikan       :  SD (tidak tamat).

                                                                             

                                                                          II.  Nama Lengkap :  PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN.

                                                                               Tempat lahir     :  Sukabumi.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  23 tahun / 29 April 2001.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Jalan Parigi, Gang Nur Fallah Rt. 08/Rw. 08, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Buruh.

                                                                               Pendidikan       :  SD (tamat).

 

Nama LengB.                                                      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  masing-masing tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, masing-masing sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                   Bahwa terdakwa I. AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA bersama-sama dengan terdakwa II. PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lampu Merah Simpang SBJ Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak menyalurkan Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wib saat itu terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA ada dirumah terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN, dan saat itu terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN mengetahui bahwa hari itu ada jadwal konsultasi terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA, lalu terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN mengatakan mau ikut beli patungan, dan terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN memiliki uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA, setelah itu uangnya di berikan kepada terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA lalu sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA bersama dengan terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN berangkat ke Apotek Syafa Farma Bubulak Kota Bogor, saat itu terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA langsung ke pendaftaran sementara terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN menunggu di depan, dan terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA berkonsultasi dengan dr. KARJANA yang mengeluhkan cemas berlebih dan susah tidur, lalu terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA disuruh ke farmasi kemudian terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA memperlihatkan resep dari dokter, dan obat yang saat itu di resepkan berupa 50 (lima puluh) butir Atarax 1mg, 30 (tiga puluh) butir Calmlet 1mg, 5 (lima) butir Dogmatil dan 20 (dua  puluh butir) Frixitas, saat itu juga terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA membeli Obat copy resep pembeli / konsultasi yang pertama yaitu 10 butir atarax seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan total yang harus di bayarkan oleh terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA jadinya Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan psikotropika tersebut terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA keluar dan langsung memberitahukan kepada terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN dan sebelum pulang terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA bersama dengan terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN  menggunakan masing masing 2 Butir pil Atarax dan juga membagi dua 5 (lima) butir pil Dogmatil, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib ketika para terdakwa sedang berada di lampu merah Simpang SBJ Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan hendak akan pulang tiba-tiba di berhentikan oleh saksi CHAIRUL AMRI, SH, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba POLRESTA Bogor Kota, dan saat di lakukan penggeledahan badan di terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA di temukan pada tas selempang warna hitam miliknya berupa 56 (lima puluh enam) butir Atarax 1mg, 30 (tiga puluh) butir Calmlet 1mg, 20 (dua  puluh  butir) Frixitas, para terdakwa mengakui Psiktropika tersebut adalah milik para terdakwa untuk di gunakan dan sebagian di jual kepada teman-teman para terdakwa, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 3909/NPF/2024, tanggal 27 Agustus 2024 atas nama AJI SALIM Alias AJI dan PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY dengan hasil pemeriksaan:

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 50 (lima puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 3,9755 gram, yang diberi nomor barang bukti 1822/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 3,5671 gram.

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) strip bertuliskan “Calmet Aprazolam 1 mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 cm, dengan berat netto seluruhnya 7,3214 gram, yang diberi nomor barang bukti 1823/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 6,5989 gram.

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5932 gram, yang diberi nomor barang bukti 1824/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 1,4301 gram.

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Aprazolam 1 mg” berisikan 6 (enam) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,4772 gram, yang diberi nomor barang bukti 1825/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,3975 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1822/2023/PF sampai dengan 1825/2023/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                Perbuatan para terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

                

                     Bahwa terdakwa terdakwa I.  AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA bersama-sama dengan terdakwa II. PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lampu Merah Simpang SBJ Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal dari adanya Informasi dari masyarakat mengatakan kalau AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA sering mengedarkan psikotropika, atas dasar infromasi tersebut saksi CHAIRUL AMRI, SH, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba POLRESTA Bogor Kota melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 saksi CHAIRUL AMRI, SH, saksi AZIS MUHAEMIN mendapatkan informasi AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA sedang ada di sekitaran Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, lalu melakukan observasi di sekitaran lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA sekitar pukul 17.00 Wib saat itu terdakwa AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA sedang bersama-sama dengan terdakwa II PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY Bin (Alm) MAMAN SUPARMAN di pinggir jalan lampu merah simpang SBJ Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) tas selempang warna hitam milik terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA yang dalamnya berisi : 50 (lima puluh) Butir Atarax Alprazolam 1mg dalam bungkus plastik klip bening, 6 (enam) butir Atarax Alprazolam 1mg dalam bungkus plastik klip bening, 30 (tiga puluh) butir Calmlet Alprazolam 1mg dalam bungkus plastik klip bening, 20 (dua puluh butir) Frixitas Alprazolam 1mg dalam bungkus plastik klip bening, yang mana para terdakwa mengakui membeli psikotropika tersebut dengan cara patungan, saat itu yang berkonsultasi langsung adalah terdakwa I AJI SALIM Alias AJI Bin A. SUGANDA ke dr. KARJANA, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 3909/NPF/2024, tanggal 27 Agustus 2024 atas nama AJI SALIM Alias AJI dan PAJAR ASWAD MAULANA Alias AJAY dengan hasil pemeriksaan:

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 50 (lima puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 3,9755 gram, yang diberi nomor barang bukti 1822/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 3,5671 gram.

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) strip bertuliskan “Calmet Aprazolam 1 mg” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 cm, dengan berat netto seluruhnya 7,3214 gram, yang diberi nomor barang bukti 1823/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 6,5989 gram.

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5932 gram, yang diberi nomor barang bukti 1824/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 1,4301 gram.

- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Aprazolam 1 mg” berisikan 6 (enam) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,4772 gram, yang diberi nomor barang bukti 1825/2023/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,3975 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1822/2023/PF sampai dengan 1825/2023/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                        Perbuatan para terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        

    

 

 

Bogor,  26 September 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya