Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA NOMOR : PDM-152/Enz.2/BGR/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 11 Februari 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Citarigul RT 01/RW 04 Desa Citarigul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Belum/Tidak bekerja
SMP
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
:
:
|
Tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 07 Juli 2024 ;
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024 ;
|
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d tanggal 04 September 2024 ;
|
|
:
|
Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024 ;
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pom bensin di Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan di Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MELKI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah pom bensin Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor namun terdakwa menolaknya, kemudian MELKI (DPO) tetap menyuruh terdakwa sehingga terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa berangkat ke pom bensin yang ada di Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menelepon MELKI (DPO) dan MELKI (DPO) menyampaikan bahwa sekitar pukul 18.00 Wib MELKI (DPO) akan mengirimkan petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di lapangan yang ada di pinggir Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, lalu terdakwa mengambil kotak beng-beng yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamat Kp. Tapos Rt 04 Rw 03 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, lalu MELKI (DPO) memerintahkan terdakwa untuk membuat paket-paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya akan ditempelkan ;
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang baru saja diambil dan terlihat pada saat ditimbang seberat 5,23 (lima koma dua tiga) gram brutto dan terdakwa membuat paketan diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam masing-masing seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada di dalam sedotan plastik warna merah masing-masing seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam seberat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram dan sisanya yang belum dibuat paket-paket yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 00.20 Wib terdakwa menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada di dalam sedotan plastik warna merah di Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yakni saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang sebelumnya mendapatkkan informasi dari masyarakat yang indentitasnya tidak ingin ketahui, sedang melakukan patroli di gang pom bensin yang beralamat di Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, kemudian para saksi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga para saksi menghampiri laki-laki tersebut yang saat diinterogasi mengakui bernama ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK dan mengakui telah menempelkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam di dalam kantong saku celana terdakwa, setelah itu dilakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa dan ditemukan petunjuk peta/lokasi dimana narkotika jenis sabu sudah ditempel oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti tersebut dan berhasil ditemukan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna merah dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di sepanjang Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, lalu terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Kp. Tapos Rt 04 Rw 03 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota bersama terdakwa pergi ke rumah tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam yang ditemukan tepatnya di lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut yang mana terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama MELKI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan kembali sesuai dengan perintah MELKI (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa MELKI (DPO) selalu menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan MELKI (DPO) menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap minggu namun belum diterima oleh terdakwa, namun pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 MELKI (DPO) mengisikan kuota handphone terdakwa sebesar 3 GB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa juga dikirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos ojek online terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di pom bensin di Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 3184/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- Barang bukti nomor 1602/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas warna silver dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas putih dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5875 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 0,5768 gram ;
- Barang bukti nomor 1603/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3578 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 2,2928 gram ;
- Barang bukti nomor 1604/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus sedotan warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih dengan lakban berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3691 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 0,3524 gram ;
- Barang bukti nomor 1605/2024/OF berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna putih dengan lakban hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6673 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 0,6496 gram ;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ALAMSYAH dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1602/2024/OF s/d 1605/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pom bensin di Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan di Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MELKI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah pom bensin Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor namun terdakwa menolaknya, kemudian MELKI (DPO) tetap menyuruh terdakwa sehingga terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa berangkat ke pom bensin yang ada di Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menelepon MELKI (DPO) dan MELKI (DPO) menyampaikan bahwa sekitar pukul 18.00 Wib MELKI (DPO) akan mengirimkan petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di lapangan yang ada di pinggir Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, lalu terdakwa mengambil kotak beng-beng yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamat Kp. Tapos Rt 04 Rw 03 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, lalu MELKI (DPO) memerintahkan terdakwa untuk membuat paket-paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya akan ditempelkan ;
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang baru saja diambil dan terlihat pada saat ditimbang seberat 5,23 (lima koma dua tiga) gram brutto dan terdakwa membuat paketan diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam masing-masing seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada di dalam sedotan plastik warna merah masing-masing seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam seberat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram dan sisanya yang belum dibuat paket-paket yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 00.20 Wib terdakwa menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada di dalam sedotan plastik warna merah di Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yakni saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang sebelumnya mendapatkkan informasi dari masyarakat yang indentitasnya tidak ingin ketahui, sedang melakukan patroli di gang pom bensin yang beralamat di Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, kemudian para saksi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga para saksi menghampiri laki-laki tersebut yang saat diinterogasi mengakui bernama ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK dan mengakui telah menempelkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam di dalam kantong saku celana terdakwa, setelah itu dilakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa dan ditemukan petunjuk peta/lokasi dimana narkotika jenis sabu sudah ditempel oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti tersebut dan berhasil ditemukan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna merah dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di sepanjang Jalan Ks Tubun Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, lalu terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Kp. Tapos Rt 04 Rw 03 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota bersama terdakwa pergi ke rumah tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam yang ditemukan tepatnya di lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut yang mana terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama MELKI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan kembali sesuai dengan perintah MELKI (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa MELKI (DPO) selalu menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan MELKI (DPO) menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap minggu namun belum diterima oleh terdakwa, namun pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 MELKI (DPO) mengisikan kuota handphone terdakwa sebesar 3 GB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa juga dikirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos ojek online terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di pom bensin di Jalan Raya Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 3184/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- Barang bukti nomor 1602/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas warna silver dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas putih dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5875 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 0,5768 gram ;
- Barang bukti nomor 1603/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3578 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 2,2928 gram ;
- Barang bukti nomor 1604/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus sedotan warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih dengan lakban berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3691 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 0,3524 gram ;
- Barang bukti nomor 1605/2024/OF berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna putih dengan lakban hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6673 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 0,6496 gram ;
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ALAMSYAH dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1602/2024/OF s/d 1605/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa ALAMSYAH Bin ALM. ABDUL HOLIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
Bogor, 04 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002 |