Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | ANDRI Bin OMIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 302/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3043 /M.2.12/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 146/Enz.2/Bogor/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ANDRI Bin OMIK. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 33 tahun / 10 Juni 1991. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Antawis Rt. 002/Rw. 010 Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SD (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ANDRI Bin OMIK bersama-sama dengan IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.50 Wib pada saat terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa, lalu IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI yang merupakan istri terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya baru membeli narkotika jenis sabu dari VIKTOR (DPO) dan akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistim tempel sebanyak 3 (tiga) bungkus di daerah Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor lalu IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI meminta antar terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu sekitar pukul 21.00 Wib sampai pada akhirnya narkotika jenis sabu tersebut diambil terdakwa bersama IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI dan membawanya pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Kampung Madrasah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian sekitar pukul 21.10 Wib IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI menghubungi temannya yang bernama OBET (DPO) yang mana dalam pembicaraannya yang terdakwa ketahui pada saat itu bahwa dirinya sudah membeli narkotika jenis sabu kepada IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang nantinya terdakwa yang akan memberikan narkotika jens sabu tersebut kepada OBET lalu IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI membuat janji untuk bertemu dengan OBET di depan gang rumah terdakwa yaitu di Gang Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor lalu IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus yang didapatnya dari VIKTOR (DPO) lalu narkotika jenis sabu tersebut dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter dan sisa narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI dan setelah itu terdakwa diperintah oleh IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI untuk pergi ke Gang Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor untuk bertemu dengan OBET yang sedang menuju ke tempat yang sudah di janjikan setelah itu terdakwa pergi ke tempat tersebut dan IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI menunggu di rumah kontrakan, selanjutnya 1 (satu) bungkus yang berisi narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan namun setibanya terdakwa di Gang Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang sedang menunggu OBET tiba-tiba datang saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saat dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang di gunakannya yang pada saat itu diakui adalah miliknya, dan keberadaan terdakwa ditempat tersebut akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama OBET (DPO) di tempat tersebut yang sudah membeli dari IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI yang merupakan istri terdakwa, dan saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO bersama dengan terdakwa menunggu OBET datang namun tidak kunjung datang yang sepertinya dirinya mengetahui kalau terdakwa sudah tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI sampai pada akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib yaitu di Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI dilakukan penangkapan dirumahnya dan IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI mengakui memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusnya terbungkus kertas putih yang IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI sembunyikan di dalam celananya, selanjutnya terdakwa bersama dengan IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL41FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Juli 2024 atas nama ANDRI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,2175 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,1945 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ANDRI Bin OMIK bersama-sama dengan IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkoba sampai pada akhirnya dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di Gang Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saat dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang di gunakannya yang pada saat itu diakui adalah miliknya, dan keberadaan terdakwa ditempat tersebut akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama OBET (DPO) di tempat tersebut yang sudah membeli dari IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI yang merupakan dari istri terdakwa, dan saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO bersama dengan terdakwa menunggu OBET datang namun tidak kunjung datang yang sepertinya dirinya mengetahui kalau terdakwa sudah tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI sampai pada akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib yaitu di Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI dilakukan penangkapan dirumahnya dan IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI mengakui memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusnya terbungkus kertas putih yang IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI sembunyikan di dalam celananya.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL41FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Juli 2024 atas nama ANDRI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,2175 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,1945 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |