Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bgr PT. SMART MULTI FINANCE Eki Pratama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Livianto Sanjaya, S.H., DkkPT. SMART MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1Eki Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.521.800,00
Petitum

PRIMAIR

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2.  Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan No. 04172123000326, tertanggal 25 Maret 2023 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Tergugat;

3.  Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type     : DHTS. AL NW XENIA. M 1,0CC BENSIN/MT

No. Rangka      : MHKV1AA1JDK006077

No. Mesin         : DP76868

Warna              : Silver Metalik

Tahun              : 2013

No. Polisi          : F 1730 BD

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No.04172123000326, Berikut Segala Lampirannya.

4.  Menyatakan menurut hukum Tergugat selaku Ahli Waris dari Almarhumah Safitri Wahyuni bertanggungjawab terhadap pembayaran angsuran atas Perjanjian Pembiayaan Modal kerja No. 04172123000326;

5.  Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No.  04172123000326, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

6.  Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04172123000326, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar 109.521.800,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Dua Pulih Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah)  dengan perhitungan perincian yang dapat Penggugat berikan sebagai berikut:

  • Angsuran Rp. 3,001,000,- x 30 Bulan   = Rp. 102,034,000
  • Denda tertanggal 27 November 2023     = Rp.     7,487,800  +
  • Total                                                  = Rp. 109.521.800,-

7.  Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 6, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut:

Merk / Type     : DHTS. AL NW XENIA. M 1,0CC BENSIN/MT

No. Rangka      : MHKV1AA1JDK006077

No. Mesin         : DP76868

Warna              : Silver Metalik

Tahun              : 2013

No. Polisi          : F 1730 BD

Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/ Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

8.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A atas Objek Perkara aquo;

9.  Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

10.  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;

11.  Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis

Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon :

  1. Memeriksa serta Memberikan Putusan yang Sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen).
  2. Memutuskan dengan Mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak