Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada M Yamin Amrilah untuk mengganti nama orangtua anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pertama Pemohon Nomor : 05279/UM-WNI/2012, tanggal 31 Agustus 2012 dari nama orangtua lama MUH Y AMRILLAH menjadi M YAMIN AMRILAH.
- Memberikan izin sebagaimana mestinya kepada Pemohon untuk mengurus persyaratan pergantian nama orangtua anak pemohon.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatatkan perubahan NAMA ORANGTUA anak pemohon tersebut.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon, dan
Atau pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas 1A memberikan penetapan lain menurut hukum yang berlaku. |