Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya
2. Menetapkan Sah dimata Hukum Perjanjian akta jual beli No 993.2/243/XXII/VIII/1992 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Kedunghalang dengan luas +200 m2 ¬, dengan batas batas :
• Sebelah utara : Jalan
• Sebelah Timur : Kapling No 14 dan 35
• Sebelah Selatan : Kapling No 19 dan 20
• Sebelah Barat : Jalan
3. Menetapkan Sah dimata Hukum akta jual beli no 402/2003 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Tanah Sareal dengan obyek jual tanah beralamat Jln Sentosa No 8, RT 011/006, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal dengan luas + 200 m2 , dengan batas – batas :
• Sebelah utara : Jalan
• Sebelah Timur : Kapling No 14 dan 35
• Sebelah Selatan : Kapling No 19 dan 20
• Sebelah Barat : Jalan
4. Menetapkan obyek gugatan tanah yang berletak di Jln Sentosa No 8, RT 011/006, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal dengan luas + 200 m2 , dengan batas – batas :
• Sebelah utara : Jalan
• Sebelah Timur : Kapling No 14 dan 35 (sekarang Rumah No 24)
• Sebelah Selatan : Kapling No 19 dan 20 (sekarang Rumah No 6)
• Sebelah Barat : Jalan
Merupakan satu kesatuan dengan sertifikat induk No 139/Kedungbadak atas nama Mohamad Sood Abdullah
5. Menghukum turut tergugat 2 untuk dapat melaksanakan permohonan para penggugat untuk melakukan pemecahan sertifikat induk dari SHM No 139/Kedungbadak atas nama Mohamad sood abdullah kepada nama para penggugat atau menindaklanjuti atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak atas berkas permohonan no 3376/2023
6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum
Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono
|