Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
141/Pdt.G/2024/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
001/KnK-NHT;G.Pdt/VII/2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | NIAR YUNIASIH | 2 | HERU ZAKA ARIA | 3 | TASHYA NOVIARISTHA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DODI HERMAN FARTODI, SH.,MH. | NIAR YUNIASIH | 2 | DODI HERMAN FARTODI, SH.,MH. | HERU ZAKA ARIA | 3 | DODI HERMAN FARTODI, SH.,MH. | TASHYA NOVIARISTHA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Maju Mitra Bersama (KSP MMB) | 2 | Notaris Rita Sari Dewi Latanna, S.H., M.Kn. | 3 | Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKNL) | 4 | Pimpinan PT. Power Asetindo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi ;
- Menyatakan keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad );
- Menyatakan keputusan TERGUGAT III yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari TERGUGAT I yang menggunakan jasa pra lelang oleh TERGUGAT IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bogor telah melakukan Perrbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan surat-surat/akra-akta yang terbit untuk dan atas nama PARA TERGUGAT sejauh menyangkut agunan/jaminan PENGGUGAT I yaitu 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor: 464 seluas 130 meter persegi, , tercatat atas nama Tuan HERU ZAKA ARIA; NONA TASHYA NOVIARISTHA; NONA NIAR YUNIASIH, serta surat-surat lainnya yang terbit dari hubungan hukum apapun antara PARA TERGUGAT dengan pihak ketiga adalah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalani putusan;
- Menghukum selain itu sudah sepatutnya pula menurut hukum bila PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atau seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya;
- Menghukum PARA TERGUGAT dengan mencabut ijin usahanya karena telah terbukti melanggar Undang-Undang dalam menjalankan kegiatan usaha
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaiaan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor Cq Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara A quo berpendapat lain mohon kira memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |