Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Meyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT Merupakan Ahli Waris yang sah dari Bapak Ir. M. Sadikin Djajapertjunda (Alm). Berdasarkan Surat Peryataan Ahli Waris Tertanggal 01 Agustus 2023 yang tercatat dalam register Kelurahan Baranangsiang Nomor: 593/08-Brs dan dicatat dalam register Kecamatan Bogor Timur Nomor: 593/1600-Botim;
4. Menyatakan PENGGUGAT Merupakan Pemilik yang sah atas satu Bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Belitung No.19 RT/RW 004/002 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 568 M2 yang berbatasan dengan:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah bapak Dr.Ir.Doddy Surachman sukadri
b. Sebelah Timur berbatasan dengan sungai kecil/terminal Baranangsiang.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bapak Humaam Saleh
d. Sebelah Barat berbatasan Jalan Belitung
5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III, untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Jalan Belitung No.19 RT/RW 004/002 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 568 M2 atas nama Para Ahli Waris.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara materiil maupun immaterial kepada PENGGUGAT dengan rincian:
Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
Total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara sekaligus dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang telah diletakkan terhadap satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berada di Jalan Belitung No.19 RT/RW 004/002 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 568 M2
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang nilainya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan ;
9. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad) ;
11. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ; |