Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Prapweradilan PEMOHON untuk seluruhnya ----------
- Menyatakan Surat Ketetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan Nomor: S.Tap/87/VI/RES1.24/2023/Sat Reskrim tanggal 22-Juni-2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, beserta akibat hukumnya yang timbul dari padanya,----------------------------------
- Menyatakan Surat Perintah Penagkapan Nomor: SP.Kap/…./X/RES 1.24/2023/Sat Reskrim, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/156/X/RES 1.24/2023 Sat Reskrim tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum , beserta akibat hukumnya yang timbul dari padanya ----------
- Memerintah termohon UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN Proses Penyidikan terhadap Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap diri PEMOHON ----------------------------------------------------------
- Menyatakan merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya dimasyarakat selaku warga negara ----------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini-
Atau
Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)------------------------------------------------------------------------------------------------ |