Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan lelang jaminan terhad apaset Penggugat yang dilakukan Tergugat melalui Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hokum sehingga harus dibatalkan dan siapapun yang memperoleh hak dari lelang tersebut untuk mengembalikannya kepada posisi semula seperti sebelum terjadinya lelang;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Mejelis Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |