Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Plw/2024/PN Bgr EKA SUMANTRI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
2.Wawan Hermawan, S.Si
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Plw/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1EKA SUMANTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REI ANNUR HADIY KAHONO, S.H., M.H., DkkEKA SUMANTRI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
2Wawan Hermawan, S.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan pejualan Lelang atas objek:
a. SHGB No. 548/Mulyaharja atas nama Eka Sumantri  yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Bukit Nirwana Raya I No. 151, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 193 m2;
b. SHM No. 964/Mulyaharja seluas 254 m2 atas nama  Eka Sumantri yang terletak di Warung Limus RT. 005/ RW. 006 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
c. SHM No. 842/Mulyaharja seluas 347m2 atas nama Eka Sumantri yang terletak di Warung Limus RT. 005/ RW. 006 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
berdasarkan risalah lelang Nomor: 1502/32/2023 adalah cacat hukum.
 
3. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuataan Melawan Hukum menghilangkan pembayaran Pelawan sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang masuk dalam pengurangan Hutang Pelawan dari total Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah);
4. Menyatakan Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) oleh karena lelang merupakan tindakan terakhir setelah terlebih dahulu melakukan upaya jual yang menguntungkan bagi Pelawan dan juga Terlawan I; 
5. Menyatakan kepemilikan objek sengketa berdasarkan Risalah lelang yakni Terlawan II adalah cacat hukum atau setidaknya tidak berkekuatan hukum akibat Perbuatan Melawan hukum Terlawan I;
6. Menyatakan Terlawan I telah menyebab kerugian materil dan membayar kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
7. Menyatakan  Terlawan II menyebabkan kerugian dan membayar kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp.1.250.587.303 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh tiga ratus tiga rupiah).
8. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II telah bersama- sama menyebabkan kerugian immateril  dan membayar kerugian immateril kepada Pelawan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
9. Menyatakan mengembalikan pada keadaan semula atas objek lelang berdasarkan perjanjian Pelawan dan Terlawan I untuk mendapatkan harga nilai lelang berdasarkan penilaian harga jual objek lelang.
10. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk menerima dan melaksanakan putusan.
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) perhari sampai adanya kekuatan hukum tetap.
13. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak