Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
377/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | SAMSUL BAHRI Bin (Alm) JAELANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 377/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3992A /M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 196/Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : SAMSUL BAHRI Bin (Alm) JAELANI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 31 tahun / 08 Januari 1993. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sukasari III Rt. 04/Rw. 06 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 04 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin (Alm) JAELANI bersama-sama ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di belakang Bank BCA Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH, lalu UCOK (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menyuruh mengambil narkotika jenis sabu miliknya yang nantinya terdakwa juga yang menempel kembali dan terdakwa juga sebelumnya pernah menerima narkotika jenis sabu milik UCOK untuk di tempelkan kembali sesuai perintah UCOK, UCOK menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu miliknya sesuai dengan denah foto tempelan yang telah dikirim oleh UCOK, lalu terdakwa bersama ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 17.00 Wib di belakang bank BCA yang beralamat Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor menemukan di dalam kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil dan membawanya bersama ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Sukasari III No. 27 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, kemudian setelah itu terdakwa membuat paketan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah UCOK diantaranya membuat paketan kelinci dan kambing lalu semua paketan narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat atas perintah UCOK melalui terdakwa dan terdakwa bersama ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH menempelkanya di daerah Katulampa sampai dengan daerah Sukaraja Kota Bogor, yang mana ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH mengetahui jika UCOK menyuruh terdakwa tidak selalu setiap hari membuat paketan narkotika jenis sabu dan terdakwa membuat paketan narkotika jenis sabu tersebut jika terdakwa disuruh oleh UCOK dengan cara dadakan sehingga tidak menentu terdakwa dan ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH menempelkan narkotika jenis sabu milik UCOK tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari milik UCOK yang kemudian terdakwa gunakan bersama dengan ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH sampai habis yang mana ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH menggunakannya di rumah yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor bersama dengan terdakwa lalu setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH mengantarkan pacarnya ke daerah Ciapus Kabupaten Bogor, namun ketika ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH sedang berada di pom bensin Jalan Raya Ciapus Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wib tiba -tiba datang saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH namun awalnya tidak di temukan narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainya dan setelah di introgasi ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH mengakui telah membantu temannya yang bernama SAMSUL BAHRI untuk menempelkan narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 02.00 Wib ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH menunjukan keberadaan terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan langsung di lakukan penggeledahan rumah terdakwa atau tempat tertutup lainya terhadap terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainnya dan pada saat ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH di pertemukan oleh terdakwa, terdakwa mengakui baru mengunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama saat sebelum ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH tertangkap, kemudian terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor lalu terdakwa dan ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH bersama dengan saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY menuju kerumah kontrakan terdakwa dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa sekira pukul 02.30 Wib terdakwa menunjukan di mana dirinya menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu di dalam dus bekas handphone, 1 (satu) bungkus plastik beriskan plastik klip serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, setelah di introgasi keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penangkapan terdakwa adalah milik temannya yang bernama UCOK (DPO), selanjutnya terdakwa bersama ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3991/NNF/2024, tanggal 19 Agustus 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat : 1 (satu) kotak kemasan handphone logo “REDMI NOTE 12” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,4213 gram diberi nomor barang bukti 1968/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 1968/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 11,4105 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1968/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin (Alm) JAELANI bersama-sama ADE ADRIAN SYAHLANI Bin ABDULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pom Bensin Jalan Raya Ciapus Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 24.00 Wib pada saat itu saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat Jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang dan menginformasikan bahwa atas nama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu atas dasar infomasi masyarakat tersebut, lalu saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY langsung bergerak mengumpulkan informasi mengenai keberadaan ADE ADRIYAN SYAHLANI dan SAMSUL BAHRI tersebut hingga pada akhirnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY berhasil mengetahui keberadaan ADE ADRIYAN SYAHLANI yang berada di pom bensin yang beralamat di Jalan Raya Cipaus Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor kemudian saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY langsung mendatangi lokasi tersebut pada saat itu melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi masyarakat tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lainya namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainya namun setelah di introgasi ADE ADRIYAN SYAHLANI mengakui sering menempelkan narkotika jenis sabu yang di dapat dari temannya yang bernama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI juga mengakui baru mengunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan terdakwa lalu ADE ADRIYAN SYAHLANI menunjukan keberadaan terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor kemudian saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY dan ADE ADRIYAN SYAHLANI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat Villa Citra III No. D09 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor yang mana saat itu terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut dan saat di pertemukan dengan ADE ADRIYAN SYAHLANI, terdakwa mengakui baru saja mengunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan ADE ADRIYAN SYAHLANI, lalu terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang beralamat Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor kemudian saksi ANDALAS SUSTIONO bersama saksi NOURMAN FATONY, ADE ADRIYAN SYAHLANI serta terdakwa menuju kerumah kontrakan terdakwa sekira pukul 02.30 Wib lalu terdakwa menunjukan dimana menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu didalam dus bekas handphone, dan juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik beriskan plastik klip serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kemudian setelah di introgasi keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penangkapan terdakwa adalah milik UCOK, 1 (satu) buah timbangan tersebut terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu milik UCOK, 1 (satu) bungkus plastik klip di gunakan untuk membuat paketan secara dadakan seperti arahan UCOK selanjutnya terdakwa bersama ADE ADRIYAN SYAHLANI berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3991/NNF/2024, tanggal 19 Agustus 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dan ADE ADRIYAN SYAHLANI barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya terdapat : 1 (satu) kotak kemasan handphone logo “REDMI NOTE 12” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,4213 gram diberi nomor barang bukti 1968/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 1968/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 11,4105 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1968/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |