Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun untuk mengembalikan dokumen jaminan yaitu Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu unit mobil merk type Suzuki/Suzuki Vitara/Grand Vitara tahun pembuatan 2007, warna ungu metalik, dengan nomor Polisi B1285CLP dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menghukum Tergugat, Tururt Tergugat I, dan Tururt Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat, Turut tergugat I, dan Tururt tergugat II atau siapapun yang menguasai satu unit mobil merk type Suzuki/Suzuki Vitara/Grand Vitara tahun pembuatan 2007, warna ungu metalik, dengan nomor Polisi B1285CLP beserta dokumen jaminan yaitu Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) dikembalikan dan diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat;
- Henghukum Tergugat, Turut tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlamabatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Mengkum para Turut Tergugat (turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Kota Bogor berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan tegakkan keadilan (ex aequo et bono). |