Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. ZEIN ZULFIKAR Als ZEN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3166/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEIN ZULFIKAR Als ZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-155/Enz.2/BGR/09/2024

 

 

  1. IDENTITAS TEDAKWA

Nama Lengkap             :  ZEIN ZULFIKAR ALS ZEN

Tempat Lahir                :  Bogor

Umur / Tanggal Lahir   :  23 Tahun / 05 Maret 2001

Jenis Kelamin               :  Laki-Laki

Kebangsaan                  :  Indonesia

Tempat Tinggal            :  Gardu tinggi Rt.04/04 Kel. Sukasari, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor 

Agama                          :  Islam

Pekerjaan                      :  Mahasiswa

 

B.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 12 Juli 2024.
  2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
  3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024 dengan jenis penahananan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

C.        DAKWAAN

 

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ZEIN ZULFIKAR ALS ZEN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.26 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Gang Aud Kec. Bogor Tengah Kota Bogor  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.26 WIB saat Terdakwa sedang nongkrong di Gang Aud Kec. Bogor Tengah Kota Bogor Terdakwa melakukan pemesanan tembakau sintetis ke akun Instagram (“IG”) bernama astro.power.
  • Bahwa Terdakwa memesan tembakau sintetis seharga Rp. 150.000-/2r kemudian Terdakwa disuruh transfer ke DANA a.n (lupa) pada pukul 20.32 WIB. Saat itu Terdakwa belum mendapatkan peta tempelannya di hari tersebut.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan tidak kunjung mendapatkan peta tempelan pembelian tembakau sintetis tersebut keesokan harinya pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib saat Terdakwa berada di lokasi rental Playstation Terdakwa menghubungi akun IG bernama cristoperhappynes.
  • Bahwa setelah memesan tembakau sintetis seharga Rp. 50.000,- kemudian Terdakwa disuruh transfer ke DANA a.n (lupa). Sekitar pukul 17.30 WIB.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa mendapatkan lokasi penempelan Tembakau Sintetis tersebut yang menunjukan ke daerah Pandu Raya Kel. Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Sekitar pukul 18.20 WIB Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa bawa tembakau sintetis tersebut ke lokasi rental Playstation di rental tersebut Terdakwa jadikan 1 (satu) linting, sempat Terdakwa gunakan di rental PS tersebut seorang diri lalu karena serius bermain Terdakwa letakkan 1 linting tembakau sintetis tersebut di sela sela kabel Playstation. Saat Terdakwa sedang main Playstation sekitar pukul 20.30 WIB di Rental Playstation yang beralamat di Jl. Gardu Tinggi Rt 04 Rw 04 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur, Kota Bogor.
  • Bahwa kemudian, datang tiba tiba ada beberapa laki-laki tidak dikenal mengaku dari Polresta Bogor Kota bagian narkoba. Saat itu, dilakukan penggeledahan di dalam rental Playstation tersebut ditemukan di sela sela kabel Playstation yang ada di sebelah kiri Terdakwa duduk berupa 1 (satu) linting Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih dalam pada pemeriksaan handphone infinix smart 8 warna shiny gold milk milik Terdakwa ditemukan peta tempelan pengambil tembakau sintetis yang sebelumnya telah Terdakwa pesan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.26 WIB yang Terdakwa pesan di akun IG bernama astro.power. Sekitar pukul 21.15 WIB petugas menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dillit plastik bening di lokasi Jl. Aster Kel. Pakuan Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor. Saat itu, Terdakwa yang mengambilnya di titik lokasi dekat semak-semak pinggir jalan lalu menyerahkannya ke petugas kepolisian, hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dilarang oleh Undang-Undang.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3436/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan barang bukti yang diterima

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2005 gram diberi nomor barang bukti 1631/2024/OF. 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun daun kering dengan berat netto 0,1301 gram diberi nomor barang bukti 1632/2024/OF.

Kesimpulan : Beradasrkan hadil pemeriksaan dan analisa Lab Krim disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1. 1631/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA. 2. 1632/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Interpretasi hasil 1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehetan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. MDMB-INACA terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2003 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan  nomor barang bukti sebagai berikut : 1 . 1631/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto 0,7301 gram. 2. 1632/2024/OF berupa 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,0590 gram

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa ZEIN ZULFIKAR ALS ZEN pada hari pada  hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Aster Kel. Pakuan Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar 17.00 WIB, saat saksi Chairul Amri Siregar, S.H., dan Azis Muhaemin bersama Tim Opsnal unit II melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa berhasil diketahui keberadaannya di sebuah Rental PS yang beralamat di Jl. Gardu Tinggi RT. 04/RW. 04 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur, Kota Bogor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa didatangi oleh saksi dan Tim Opsnal Unit II Polresta Bogor Kota yang sedang bermain Playstation di rental tersebut ciri-ciri fisiknya mirip dengan yang dikatakan informan.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan konfirmasi identitas Terdakwa yang ternyata sesuai dan benar.
  • Bahwa setelah diketahui ternyata yang dimaksud adalah benar Terdakwa dilakukan penggeledahan di dalam rental PS tersebut ditemukan di sela-sela kabel PS yang ada di sebelah kiri tempat duduknya berupa 1 (satu) linting Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang diakui olehnya bahwa lintingan tersebut miliknya.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap handphone milik Terdakwa, ditemukan dalam Handphone Infinix smart 8 warna shiny gold  milik Terdakwa juga ditemukan peta tempelan pengambil Tembakau Sintetis yang mana telah Terdakwa pesan satu hari sebelumnya, peta lokasi tersebut menunjukkan ke daerah Jl. Aster Kel. Pakuan, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, sekitar pukul 21.15 WIB petugas menyita 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dilapisi plastik bening, saat itu tangan Terdakwa sendiri yang mengambil kemudian menyerahkan ke petugas.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya, untuk kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3436/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan barang bukti yang diterima
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2005 gram diberi nomor barang bukti 1631/2024/OF. 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun daun kering dengan berat netto 0,1301 gram diberi nomor barang bukti 1632/2024/OF.
  • Kesimpulan : Beradasrkan hadil pemeriksaan dan analisa Lab Krim disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1. 1631/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA. 2. 1632/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Interpretasi hasil 1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehetan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. MDMB-INACA terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2003 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan  nomor barang bukti sebagai berikut : 1 . 1631/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto 0,7301 gram. 2. 1632/2024/OF berupa 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,0590 gram

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

Bogor, 04 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HERYANDES RESDINO, S.H

Jaksa Madya NIP.  198112032005011003

 

Pihak Dipublikasikan Ya